Masa Darurat Corona, Pelayanan BPJS Kesehatan Dialihkan ke Aplikasi Mobile JKN

TIMESINDONESIA, CIREBON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai mengalihkan pelayanan administrasi ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Hal ini merupakan upaya untuk menghindari kontak antarmanusia dan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cirebon KC Cirebon Budi Setiawan, kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Maret 2020. Dengan ini, peserta dapat melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.
Advertisement
"Ini sebagai upaya demi mencegah resiko penularan virus corona," tuturnya, Kamis (19/3/2020).
Budi melanjutkan, adapun pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui kantor cabang antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.
Untuk pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik, tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Sementara pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.
“Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona," tutur Budi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, tambahnya, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS, untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona.
"Kita akan terus sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," ujar Budi.
Sedangkan untuk para pegawai, lanjutnya, juga ditetapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. "Selain itu, kami pun mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja," ucap Budi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Cirebon |