Peristiwa Daerah

Diduga Ilegal, Pertamina Pastikan Pom Mini yang Terbakar Bukan Mitranya

Jumat, 20 Maret 2020 - 16:14 | 188.11k
Dispenser pom mini yang berhasil di selamatkan dari ruko penyimpanan BBM di Desa Sebaung. (Foto: Rudi for TIMES Indonesia)
Dispenser pom mini yang berhasil di selamatkan dari ruko penyimpanan BBM di Desa Sebaung. (Foto: Rudi for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOKebakaran ruko penyimpanan BBM dan pom mini di Probolinggo, Jawa Timur, mengejutkan berbagai pihak. Pertamina memastikan pom mini itu bukan mitranya, atau diduga ilegal.

Unit Manager Communication, Relations and CSR (Comrel) Pertamina MOR V, Rustam Aji menegaskan bahwa depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran, bukanlah lembaga penyalur atau mitra resmi dari Pertamina.

Advertisement

Hal itu sesuai UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang menyebutkan, antara lain badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga.

“Untuk penjualan bensin eceran tersebut, selain aspek kualitas dan kuantitas yang tidak dapat diawasi oleh Pertamina, juga tidak ada pengawasan terkait kemampuan personil dan fasilitas terkait aspek safety (keselamatan),” katanya, Jumat (20/3/2020).

Berbeda dengan SPBU resmi Pertamina. Selain ada standard desain dan perlengkapan terkait aspek safety, juga ada pelatihan untuk operator apabila terjadi insiden. Selain itu, dilakukan quality control setiap ada penerimaan suplai melalui mobil tanki ke SPBU. Dispenser yang dioperasikan pun, harus ditera oleh Dinas Metrologi, untuk menjamin ketepatan ukurannya. Sementara di pom mini yang terbakar, akurasi ketepatan ukurnya tidak ditera.

Pada prinsipnya, SPBU hanya melayani pembelian langsung untuk kendaraan bermotor. Sementara untuk pembelian dalam kemasan, harus memerhatikan aspek keselamatan. Misal harus menggunakan kemasan logam untuk Gasoline, dan kemasan plastik untuk Gasoil. Untuk pembelian BBM Non Subsidi, Perta-series dan Dex-series, tidak ada pembatasan. “Khusus untuk BBM yang disubsidi Pemerintah, Premium dan Solar, pembelian dalam kemasan harus memiliki rekomendasi dari dinas/SKPD terkait,” kata dia.

Sejauh ini, fungsi Pertamina hanyalah sebagai operator distribusi. Sesuai dengan UU Migas No. 22/2001, fungsi Pertamina adalah sebagai salah satu badan usaha, sebagai operator, dengan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku.

Disinggung soal adanya dugaan penimbunan dalam kasus terbakarnya ruko pom mini di Desa Sebaung, Rustam menyebut bukan tugas dari pihaknya. Pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha (regulator) adalah kewenangan pemerintah.

“Ada BPH Migas dan termasuk unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Kewenangan kami, hanya sampai ke lembaga penyalur, yang menjadi mitra Pertamina,” sebutnya. (*)

Sebelumnya, sebuah ruko penyimpanan BBM dan pom mini, terbakar dan meledak di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Hingga saat ini, ada dua korban jiwa melayang, serta 50 lainnya luka-luka. Mulai dari luka berat, sampai luka ringan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES