Peristiwa Daerah NKRI Lawan Corona

Polemik Ibadah di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Kata Habib Rizieq

Sabtu, 21 Maret 2020 - 13:44 | 516.78k
Pimpinan FPI Habieb Rizieq Shihab bersama keluarganya di Makkah, Arab Saudi. (Foto: front tv/youtube)
Pimpinan FPI Habieb Rizieq Shihab bersama keluarganya di Makkah, Arab Saudi. (Foto: front tv/youtube)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyerukan umat Islam mematuhi fatwa MUI terkait tata pelaksanaan ibadah di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Ia meminta umat sementara tidak shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid demi mencegah penyebaran virus.

"Ikuti Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah agar tidak shalat berjamaah dan Jumat dulu di masjid, untuk pencegahan wabah, jauh lebih utama dipatuhi dan ditaati," katanya.

Advertisement

Seruan tersebut tertuang dalam poster berjudul 'Arahan dari IB-HRS tentang Pelaksanaan Shalat Jumat' yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman dan dikutip dari DetikCom, Jumat (20/3).

"Penyebaran Corona di Jakarta sudah tingkat sangat berbahaya. Setiap hari korban sakit dan meninggal berjatuhan, bahkan semakin meningkat. Maka di Zona Corona seperti Jakarta, ikuti Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah," ujarnya.

Menurut pendapat Habib Rizieq, dalam kondisi seperti sekarang, menghindari sholat berjamaah dan shalat Jumat di masjid bukanlah sebagai pertanda takut akan virus Corona. Sebaliknya, hal itu lebih kepada upaya untuk mencegah fitnah.

"Bukan kita takut Corona, kita tetap tawakal kepada Allah SWT, tapi kita wajib juga ikhtiar mencegah fitnah jangan sampai nanti ada jemaah masjid kena Corona lalu masjid dituduh penyebarnya karena tetap gelar shalat jamaah dan Jumat," paparnya.

Seruan ini berlaku untuk wilayah zona corona seperti Jakarta. Sementara untuk umat yang wilayahnya bebas dari penyebaran virus, Habib Rizieq mengimbau agar salat berjamaah dan Jumatan di masjid tetap digelar sebagaimana biasanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu bunyi fatwa tersebut adalah menghimbau umat Islam di wilayah zona darurat corona untuk tidak menyelenggarakan shalat Jumat hingga situasi menjadi normal kembali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES