Peristiwa Daerah

Bayar PDAM Surya Sembada Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor PDAM

Sabtu, 21 Maret 2020 - 15:06 | 100.88k
Suasana kantor PDAM Surya Sembada Surabaya, Sabtu (21/3/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Suasana kantor PDAM Surya Sembada Surabaya, Sabtu (21/3/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kini membayar tagihan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Surya Sembada Surabaya diimbau untuk melakukan pembayaran dengan tak perlu lagi datang ke kantor PDAM. Pembayaran bisa dilakukan melalui sistem elektronik yang tersedia.

PDAM Surya Sembada Surabaya menerima pembayaran melalui kantor pos, minimarket, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), dan beberapa bank yang sudah bekerja sama dengan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Pelanggan tak boleh lagi membayar di kantor PDAM apabila tidak ada tunggakan tiap bulan.

Advertisement

"Bukan tidak boleh bayar di kantor, Diimbau bayar di rumah," ujar Mujiaman Sukirno, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Tak hanya itu, penerapan pembayaran elektronik tersebut menurut Mujiaman pihaknya tetap melayani pembayaran. Namun, sesuai arahan pemerintah kota untuk mengurangi tatap muka dengan pelanggan.

"Didorong selamanya agar urusan rakyat soal PDAM tidak ikut buang buang jam kerja rakyat Surabaya," ungkapnya saat ditanya keterkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19

Pembayaran secara elektronik tersebut sudah lama dilakukan oleh PDAM Surya Sembada Surabaya.  "Sebenarnya sudah lama, sekarang menjadi penting untuk dilaksanakan," tambah Mujiaman, Sabtu (21/3/2020).

Ia mengatakan bahwa pembayaran secara elektronik tersebut sudah dimulai sejak 5 tahun yang lalu. Namun pihaknya tetap menerima pembayaran secara langsung di kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

"Jadi kita dorong orang bayar online. Tetap kita layani yang manual," jelas Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES