Pengadilan Negeri Surabaya Batasi Jumlah Pengunjung Sidang

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dalam upaya pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19. Pengadilan Negeri Surabaya mulai hari ini, Senin (23/3/2020) batasi jumlah pengunjung sidang yang datang.
"Mulai Senin ada batasan pengunjung sidang. Kecuali pihak penggugat, tergugat, terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Advokad, dan awak media,” ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting.
Advertisement
Ginting mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku sampai batas waktu yang masih belum ditentukan. Apabila situasi mengenai Covid-19 ini sudah mulai membaik dan ada imbauan dari pemerintah maka PN Surabaya akan beroperasi seperti hari biasanya.
"Untuk penyelamatan masyarakat pencegahan dari wabah tersebut, kami mohon pihak keluarga agar tidak datang ke PN Surabaya. Ini upaya kami untuk melakukan pencegahan sejak dini,” terangnya
Tak hanya itu PN Surabaya juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan terutama yang kerap dikunjungi pengunjung. PN Surabaya juga memberi batas kursi di ruang tunggu pengunjung.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Mahkamah Agung usai pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Setiap pimpinan pengadilan diminta oleh Mahkamah Agung untuk mengambil langkah langkah yang dapat menghambat laju penyebaran virus ditengah masyarakat demi kemanusiaan, kita upayakan meminimalisir masyarakat keluar dari rumahnya masing masing agar tidak terpapar virus corona," ungkap Ginting.
Selain melakukan upaya batasi jumlah pengunjung Pengadilan Negeri Surabaya juga menyediakan tempat cuci tangan dibeberapa titik. Pengunjung yang hendak masuk pun dilakukan pengecekan suhu tubuh. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Surabaya |