Polsek Simokerto Bekuk Karyawan yang Mencuri Toko Mebel di Surabaya

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polsek Simokerto Surabaya berhasil mengamankan 3 orang karyawan toko mebel yang mencuri 4 box kontainer milik toko yang akan dijual ke penadah.
Tiga pelaku tersebut yakni R (45) warga Jl Kapas Kerampung, K (60) warga Jl Tambak Wedi, B (32) warga Jl Kapas Kerampung. Tak hanya itu Polsek Simokerto juga mengamankan 1 orang perempuan T (59) yang menjadi penadah.
Advertisement
Tempat kejadian perkara yang merupakan toko mebel berada di Jl Kapas Kerampung. Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai mengambil, mengawasi situasi sekitar lokasi hingga mengangkut barang untuk dijual kepada penadah.
"Ada laporan dari pemilik toko ke Polsek Simokerto. Pada saat itu si pelaku ini sering nyolong barang. Dia bersepakat bertiga ini untuk bagaimana caranya menggelapkan barang tersebut," ujar Wakapolsek Simokerto, AKP Tri Widodo pada Selasa (24/3/2020).
Tri menjelaskan bahwa kerugian toko mencapai Rp 20 juta dari aksi pelaku selama satu tahun. Kepada awak media, pelaku mengaku telah mencuri barang milik toko sebanyak 20 kali di mana 1 barang mereka jual seharga Rp 500 ribu.
"Gaji Rp 70 ribu sehari. Untuk kebutuhan hidup tidak cukup," ungkap salah satu pelaku.
Polsek Simokerto Surabaya berhasil mengamankan barang bukti 4 box kontainer yang harganya bervariasi. Atas kejadian tersebut para pelaku pencurian dikenai pasal 374 dan 372 KUHP. Sementara penadah dikenai pasal 480 KUHP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Surabaya |