Advertisement
Peristiwa Daerah

Cegah Covid 19, Kantor Imigrasi Blitar Hanya Layani Permohonan Paspor Kebutuhan Mendesak

Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar mulai hari ini, Selasa (24/3/2020) hanya melayani permohonan paspor dengan kebutuhan mendesak. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kantor imigrasi.

TIMES Indonesia,
Cegah Covid 19, Kantor Imigrasi Blitar Hanya Layani Permohonan Paspor Kebutuhan Mendesak
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar di Jalan Mastrip No.45, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 
A-AA+

BLITAR Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar mulai hari ini, Selasa (24/3/2020) hanya melayani permohonan paspor dengan kebutuhan mendesak. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kantor imigrasi.

Kepala seksi teknologi informasi keimigrasian  Kantor Imigrasi kelas II Blitar non TPI Blitar, Dian Widyaastuti mengatakan pembatasan itu terhitung sejak 24 maret 2020 sampai 5 April 2020.

Advertisement

"Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal melalui Surat Edaran yaitu Imigrasi hanya melayani paspor bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak," katanya, Selasa (24/3/2020).

Dian menguraikan, prioritas kebutuhan mendesak itu ada dua kategori, yang pertama adalah orang sakit yang tidak bisa ditunda keberangkatannya. Ia katakan orang-orang yang sakit dengan rujukan dokter boleh mengajukan paspor. 

"Atau yang kedua adalah orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda," tambahnya.

Namun, Dian menegaskan, untuk orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda harus melampirkan rekomendasi atau jaminan yang betul betul meyakinkan Imigrasi. Sehingga keberangkatannya tidak bisa ditunda lagi dan memang ada penjamin bahwa orang tersebut harus segera berangkat. 

"Seperti kru penerbangan yang memang masa paspornya habis dan ingin melakukan perpanjangan. Mungkin dia harus mengambil obat obatan yang dibutuhkan negara saat ini," jelasnya.

Advertisement

Kemudian, Dian menyatakan kebijakan kedua isi surat edaran tersebut adalah orang asing tidak perlu mengajukan permohonan ijin tinggal nya dengan keadaan terpaksa bila telah overstay. 

"Jadi orang asing yang datang ke Indonesia setelah tanggal 5 Febuari 2020 namun izin tinggalnya habis dan tidak dapat diperpanjang, tetap harus mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di kantor imigrasi," ulasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Muhammad Sholeh
PenulisMuhammad SholehBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia