Peristiwa Daerah

Cegah Covid 19, Kantor Imigrasi Blitar Hanya Layani Permohonan Paspor Kebutuhan Mendesak

Selasa, 24 Maret 2020 - 19:33 | 164.49k
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar di Jalan Mastrip No.45, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar di Jalan Mastrip No.45, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia) 
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BLITARKantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar mulai hari ini, Selasa (24/3/2020) hanya melayani permohonan paspor dengan kebutuhan mendesak. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kantor imigrasi.

Kepala seksi teknologi informasi keimigrasian  Kantor Imigrasi kelas II Blitar non TPI Blitar, Dian Widyaastuti mengatakan pembatasan itu terhitung sejak 24 maret 2020 sampai 5 April 2020.

Advertisement

"Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal melalui Surat Edaran yaitu Imigrasi hanya melayani paspor bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak," katanya, Selasa (24/3/2020).

Dian menguraikan, prioritas kebutuhan mendesak itu ada dua kategori, yang pertama adalah orang sakit yang tidak bisa ditunda keberangkatannya. Ia katakan orang-orang yang sakit dengan rujukan dokter boleh mengajukan paspor. 

"Atau yang kedua adalah orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda," tambahnya.

Namun, Dian menegaskan, untuk orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda harus melampirkan rekomendasi atau jaminan yang betul betul meyakinkan Imigrasi. Sehingga keberangkatannya tidak bisa ditunda lagi dan memang ada penjamin bahwa orang tersebut harus segera berangkat. 

"Seperti kru penerbangan yang memang masa paspornya habis dan ingin melakukan perpanjangan. Mungkin dia harus mengambil obat obatan yang dibutuhkan negara saat ini," jelasnya.

Kemudian, Dian menyatakan kebijakan kedua isi surat edaran tersebut adalah orang asing tidak perlu mengajukan permohonan ijin tinggal nya dengan keadaan terpaksa bila telah overstay. 

"Jadi orang asing yang datang ke Indonesia setelah tanggal 5 Febuari 2020 namun izin tinggalnya habis dan tidak dapat diperpanjang, tetap harus mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di kantor imigrasi," ulasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Blitar

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES