Status Darurat Covid-19, Magetan Tiadakan Sholat Jumat Hari Ini
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Status darurat di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terkait dengan penyebaran virus Covid-19, pemkab mengambil keputusan penting. Yakni, meniadakan sholat Jumat untuk hari ini Jumat (27/3/2020).
Keputusan peniadaan sholat Jumat tersebut berdasarkan SK Bupati Magetan No. 188/120/Kep.1403.013/2020. Juga mengacu pada Fatwa MUI Prov Jatim dan Fatwa MUI Kabupaten Magetan. "Jatim dinyatakan darurat dan demikian juga Magetan. Kemudian MUI mengeluarkan fatwa," ujar Bupati Magetan kepada TIMES Indonesia, Jumat (27/3/2020) pagi.
Ada pun, salah satu imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Magetan dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19 di wilayah setempat. Yakni, masyarakat diminta untuk sementara waktu beribadah di rumah masing-masing serta meniadakan sholat Jumat dan diganti dengan sholat Dhuhur di rumah agar tidak terjadi kerumunan banyak orang.
"Pertimbangan utamanya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Jadi, sementara jangan keluar rumah kalau tidak sangat perlu. Jaga dan disiplin patuhi protokol kesehatan," tutur Bupati Magetan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Magetan |