Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Imbas Corona, Kantor Imigrasi Malang Batasi Pelayanan Paspor

Sabtu, 28 Maret 2020 - 17:42 | 65.12k
Kepala Kantor Imigrasi Malang Ramdhani. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Imigrasi Malang Ramdhani. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, MALANGKantor Imigrasi Kelas I TPI Malang (Imigrasi Malang) membatasi segala jenis pelayanan paspor untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Apalagi, Malang ditetapkan Pemprov Jatim sebagai zona merah.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

imigrasi.jpg

Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramdhani, mengatakan pelayanan paspor hanya diprioritaskan untuk kebutuhan yang bersifat darurat saja. Ia menjelaskan yang dimaksud darurat sehingga mendapatkan layanan prioritas adalah seseorang yang masuk dalam dua kategori kelompok.

Mereka adalah orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

“Kebijakan ini berlaku sejak 24 Maret 2020 sampai 5 April 2020. Tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang lagi apabila pandemi Covid-19 ini belum mereda,” ujarnya, Sabtu (28/3/2020).

SE Plt Dirjen Imigrasi tersebut juga menjelaskan informasi bahwa orang asing tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah.

imigrasi-2.jpg

Hal itu merujuk pada pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020,” kata Ramdhani.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenani pelayanan Kantor Imigrasi Malang bisa menghubungi Whatsapp Center Imigrasi Malang 0812-1650-6543. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES