Per 2 April, Dishub Sleman Hentikan Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Mulai Rabu, 2 April 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Yogyakarta menghentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Penghentian dilakukan imbas dari wabah Virus Corona atau Covid-19.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Pemerintah kabupaten Sleman Nomor 00895/44 Tentang Penghentian Sementara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, tanggal 1 April 2020, yang ditujukan kepada Pengguna Jasa pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR.
Advertisement
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bagi kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa berlaku uji berkalanya tidak dikenakan denda keterlambatan administrasi selama masa penutupan pelayanan uji.
Imbauan juga ditujukan bagi kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa ujinya tetapi belum dilayani selama penutupan berlangsung. Hal ini supaya dapat menjaga kondisi kendaraannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara mandiri.
“Saya harap tidak mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Kepala Dishub Sleman, Mardiyana, Rabu (2/4/2020).
Menurutnya, pada hari biasa Dishub Kabupaten Sleman melayani 120 pengujian kendaraan bermotor pada Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat sebanyak 85 kendaraan.
Namun jumlah tersebut, kata Mardiyana, dikurangi setelah adanya wabah Virus Corona atau Covid-19 menjadi 65 kendaraan pada Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat sebanyak 45 kendaraan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |