Sidang TPP, Salah Satu Cara Hindari Salah Merumahkan WBP

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sebelum merumahkan para narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integritas, terlebih dahulu dilakukan pengecekan detail terkait latar belakang dan track record Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama di lapas/ rutan. Tahap terakhir para WBP melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham RI Jatim, Pargiyono menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menyatakan seorang WBP berhak mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Advertisement
"Mulai dari Permenkumham, Kepmenkumham sampai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan," ungkapnya pada Senin (6/4/2020).
Terdapat pengecualian untuk narapidana khusus yang dibatasi oleh PP 99 Tahun 2012. Menurut Permenkumham Nomor 10 Taun 2020, mereka tidak bisa mendapatkan hak asimilasi maupun integrasi. Sebelum menerapkan programnya, tim melakukan seleksi melalui pendataan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada perkara lain atau sudah tidak ada tanggungan subsider pengganti denda,” ujar pria asal Mojokerto itu.
Data yang ada masih harus melewati Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP ini terdiri dari susunan tim yang terdiri dari Bagian Pembinaan, Pengamanan dan Bimbingan Kerja atau Pelayanan. Diharapkan dengan seleksi dan pembahasan di TPP menghindari kesalahan mengeluarkan WBP.
"Seluruh unsur petugas terlibat termasuk dari Balai Pemasyarakatan dan petugas medis untuk memastikan WBP yang keluar dalam kondisi sehat,” terang Pragiyono.
Meski merumahkan WBP melalui mekanisme yang cukup panjang, seluruh pelayanan terkait implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini gratis. Jika ada praktik pungli, Pargiyono berharap masyarakat bisa melaporkan untuk ditindaklanjut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Surabaya |