Aspamin Imbau Normalisasi Sungai di Banyuwangi Sesuai Prosedur Hukum

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin), H Abdillah Rafsanjani mengimbau agar pelaksanaan normalisasi sungai di sejumlah lokasi di Banyuwangi, dilakukan sesuai prosedur hukum.
Langkah tersebut ia anggap cukup vital dan penting, mengingat tidak semua pihak sepakat dengan proyek pengerukan sedimen ini. "Jangan sampai niatan baik pelaksana normalisasi justru berbuah kasus pidana," katanya, Selasa (7/4/2020).
Advertisement
Sesuai aturan, lanjut Abdillah, proyek normalisasi sungai adalah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Dinas PU Pengairan. Dalam pelaksanaan, dibiayai dari anggaran pemerintah dan material hasil normalisasi bisa dipergunakan untuk kepentingan umum.
Namun jika normalisasi dilakukan oleh masyarakat atau swasta, wajib mendapat persetujuan dari dinas. "Jika tanpa seizin Dinas Pengairan, tapi material hasil normalisasi dijual, maka uang hasil penjualan harus masuk kas negara," ungkapnya.
Jika tidak disetorkan ke negara, maka masyarakat atau swasta pelaksana normalisasi sungai bisa tersandung kasus pencurian dan penggelapan.
Apabila normalisasi sungai dilakukan tanpa izin, material pengerukan dijual dan itu melibatkan pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka di situ terdapat praktik korupsi. Karena pada dasarnya, sungai dan material yang terkandung di dalamnya adalah milik negara.
"Karena itu, hanya pemerintah yang berhak melakukan atau memberi izin normalisasi sungai," cetus Abdillah.
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum, di sini Aspamin mengingatkan seluruh pelaksana proyek normalisasi yang belakangan marak di Banyuwangi. "Khusus mereka yang juga anggota Aspamin, kami harap segera melakukan evaluasi dan pembenahan jika ada prosedur yang belum tepat," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Adhitya Hendra |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |