Peristiwa Daerah

Dianggap Hina Kiai, PC Ansor Banjarnegara Laporkan Satu Netizen ke Polisi

Rabu, 08 April 2020 - 18:32 | 159.50k
Pengacara PC GP Ansor dan Sekretaris GP Ansor Kabupatan Banjarnegara Amin Syarifudin SH dan Sulistiyo AuD (Foto: Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)
Pengacara PC GP Ansor dan Sekretaris GP Ansor Kabupatan Banjarnegara Amin Syarifudin SH dan Sulistiyo AuD (Foto: Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terpaksa melaporkan salah seorang netizen berinisial Muh ke Polres setempat karena dinilai telah melakukan penghinàan terhadap salah seorang kiai besar.

Kronologis kasus pencemaran nama baik ini berawal dari perbincangan hangat di salah satu grup medsos terkait dengan statemen kiai perihal anjuran beribadah dalam situasi darurat Covid-19.

Advertisement

"Alhamdulillah laporan kami sudah direspon oleh petugas Polres Banjarnegara," kata Amin Syarifudin SH sàat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Rabu (8/4/2020) di Ponpes Al Fatah Banjarnegara sepulang dari Mapolres.

Substansi yang kami laporkan adalah tentang penghinaan kepada salah satu kiai NU.  Dimana penghinaan tersebut diunggah dalam kolom komentar salah satu akun group facebook.

Hal ini menjadi pemicu kegaduhan di kalangan masyarakat terutama para pemuda Ansor dan Banser. "Atas desakan dari mereka kami kemudian melaporkan hal ini ke Polres Banjarnegara untuk menghindari hal hak yang tidak diinginkan termasuk  tindakan anarkis," ungkap Amin.

Amin Syarifudin selaku ketua LBH GP Ansor sebagai pelapor dan saudara Sulistiyo Sekretaris GP Ansor sebagai saksi dalam pelaporan kasus penghinaan salah satu kiai NU akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Kami memandang Muh melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 (1) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Atas pelanggaran ini Muh dapat dijerat dengan hukuman penjara selama lamanya 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

Terpisah Ketua GP Ansor Banjarnegara Gus Wakhid Zumali membenarkan masalah pelaporan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan tindakan yang  dilakukan oleh Muh. Karena dapat memecah belah NKRI. Ke depan mudahan-mudahan hal seperti ini tidak terulang lagi. Apalagi saat ini kita sedang fokus pada upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19," kata Gus Wakhid Jumali (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES