[Jangan Ditiru] Dua Oknum PNS di Kuningan Diringkus Polisi Memakai Narkotika

TIMESINDONESIA, KUNINGAN – Aparat Polres Kuningan Jawa Barat meringkus 7 pelaku pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari 7 pelaku, dua diantaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, melalui Wakapolres Kompol Jaka Mulyana mengatakan, kedua Oknum PNS itu adalah TU (44) warga Jalan Siliwangi Kecamatan Kuningan dan IN alias Cm (40) warga Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.
Advertisement
"Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan pada Kamis (09/04/2020) sekira pukul 13.30 WIB," ujar Jaka di aula Rupatama Mapolres Kuningan, Senin (13/04/2020).
Diterangkan Jaka, penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua tempat terpisah. Pelaku TU ditangkap di lapangan bola samping permakaman Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur.
Sedangkan pelaku IN diamankan di rumahnya di Perumahan Pesona Mutiara Kasturi Kelurahan Cirendang Kabupaten Kuningan.
"Ia diamankan oleh pihak kepolisian sehubungan kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu," imbuhnya.
Tersangka TU mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara patungan dengan tersangka IN.
Kedua tersangka, juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada warga lain berinisial A.
"Adapun saudara A saat ini masih dalam pengejaran/penyelidikan," ujar Jaka.
Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram, 1 buah jaket parasit berwarna merah hitam, serta dua unit handphone.
Saat in, tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua pelaku, polisi menjerat dengan pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |