Menkumham Digugat Class Action Pengacara Yayasan Mega Bintang Solo

TIMESINDONESIA, SOLO – Pengacara Yayasan Mega Bintang melayangkan gugatan class action kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly atas program asimilasi corona terhadap narapidana. Gugatan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2020).
Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arif Sahuri menerangkan, selain kepada Menkumham, gugatan class action tersebut juga menggugat Kepala Rutan Kelas 1A Surakarta serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.
Advertisement
‘Harapan kita dengan gugatan ini, menterinya tahu dan segera mencabut kebijakan asimilasi corona untuk napi yang saat ini masih berjalan,’’ ujar Arif kepada awak media di Kota Solo, Kamis (23/4/2020).
Rus Utaryono, Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang menambahkan, bahwa pemerintah ceroboh dan tidak cukup mempertimbangkan efek yang timbul dari kebijakan pembebasan napi melalui program asimilasi corona saat ini.
‘’Oleh karena itu kami mengajukan gugatan agar pemerintah secepatnya mencabut kembali kebijakan itu. Dan sekaligus pemerintah meningkatkan upaya perlindungan ketertiban serta keamanan masyarakat seluruhnya,’’ ujar Rus Sutaryono.
Rus menjelaskan, pelepasan napi oleh menkumham melalui program asimilasi itu pada awalnya bisa diterima sebagai niat baik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam perkembangannya, sambung Rus, semua melihat, rakyat melihat, bahwa ada efek yang tidak dipertimbangkan oleh menkumham. Yakni di beberapa tempat mereka yang diasimilasi itu kemudian melakukan tindak kriminal lagi. Dan hal itu menimbulkan keresahan serta ketakutan di hampir seluruh wilayah Republik Indonesia.
‘’Dan ini seperti teror tersendiri di tengah teror Covid-19. Jadi sekarang ini rakyat kita menghadapi tekanan yang luar biasa baik psikis dan fisik. Secara psikis kita terteror oleh virus corona. Kemudian secara fisik kita terserang oleh apa yang namanya ekspresi ketakutan masyarakat,’’ ungkap Rus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |