Terdakwa Pungli Alsintan Jilid II Kembalikan Uang ke Kejari Sragen

TIMESINDONESIA, PACITAN – Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II, Supriyanto, mengembalikan uang Rp35 juta kepada Kejaksaan Negeri Sragen (Kejari Sragen).
Total uang hasil pungli oleh warga Karas, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen itu mencapai Rp 59 juta. Dengan begitu, pria yang juga tercatat sebagai pengurus DPC PDIP Sragen tersebut masih harus mengembalikan Rp 24 juta kepada Kejari Sragen.
Advertisement
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan Supriyanto mengembalikan uang Rp 35 juta.
Terdakwa lain Agus Tiyono sudah mengembalikan uang sebesar Rp 59 juta sehingga ia sudah tidak punya kewajiban mengembalikan uang. Kekurangan senilai Rp 24 juta sepenuhnya menjadi tanggung jawab Supriyanto.
Total uang hasil pungli yang harus dikembalikan oleh kedua terdakwa yakni Supriyanto dan Agus Tiyono yang juga seorang perangkat di Desa Tanggan ini senilai Rp 118 juta.
“Total hasil pungli itu senilai Rp 118 juta. Kerugian hasil pungli itu dibagi dua sehingga masing-masing punya kewajiban mengembalikan Rp 59 juta,” terang Agung Riyadi, Senin (27/4/2020).
Kepada Agung Riyadi, terdakwa pungkli alsintan jilid II Supriyanto mengungkapkan akan mengembalikan kekurangan senilai Rp 24 juta. Agung berharap pengembalian uang itu bisa dilakukan sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pengembalian uang 100 persen dari kerugian akibat dari pungli Alsintan di Sragen itu, menurut Agung Riyadi, bisa meringankan tuntutan kepada kedua terdakwa.
“Kasihan kelompok tani yang ditarik pungli. Dalam situasi seperti ini, kelompok tani sangat butuh uang mereka. Nantinya uang bisa kami kembalikan kepada semua kelompok tani setelah inkracht,” papar Agung.
Pengembalian kerugian akibat pungli alsintan itu menandakan bila kedua terdakwa punya itikad baik yang bisa mempengaruhi berat tidaknya tuntutan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sendiri sempat tertunda selama dua pekan. Pihak Kejari Sragen berharap sidang itu bisa digelar pada pekan depan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |