Begini Penjelasan Kadisdukcapil Cirebon Terkait Perbedaan NIK KTP-el dan NIK KK

TIMESINDONESIA, CIREBON – Carut marutnya pendataan penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kabupaten Cirebon, disinyalir karena adanya perbedaan NIK KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga. Hal itu mengakibatkan pada saat proses uploading data secara online catatan kependudukan tersebut invalid atau gagal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Drs M Syafrudin menjelaskan perbedaan NIK tersebut dikarenakan berawal dari sebelum penerapan KTP elektronik masyarakat yang tidak tertib secara identitas kependudukannya.
Advertisement
Berbagai hal dan kepentingan masyarakat yang ingin memiliki identitas lebih dari satu diantaranya pindah antar wilayah penduduk tidak menggunakan surat pindah, sehingga petugas memasukan kembali dengan NIK baru.
"Nama, tanggal lahir dan nama orang tua yang berbeda dikarenakan kepentingan penduduk sehingga sistem sebelum KTP el tidak mendeteksi ganda. Namun ketika sudah rekam KTP el, NIK selain NIK yg pertama kali direkam biometriknya akan menjadi nonaktif, jika dipaksa entri baru dan dilakukan rekam KTPel dengan NIK baru oleh penduduk yang telah rekam sebelumnya, maka akan menjadi duplicate record dan nonaktif," kata Syafrudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/5/2020).
Dasar Hukum Permendagri No.74 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 2 dalam hal NIK dijelaskannya pada ayat (1) yang berisikan berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan menjadi data tersendiri. Maka hal ini yang melatar belakangi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang diluncurkan tahun 2017.
"Diluncurkannya GISA yakni untuk sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, sadar melakukan update data kependudukan, sadar pentingnya pemanfaatan data kependudukan dan sadar dalam pelayanan administrasi kependudukan," paparnya.
Lalu terkait dengan NIK yang berbeda dengan tanggal lahir dijelaskannya mengingat NIK adalah Nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sebagaimana yang dimaksud UU No 23 Tahun 2006.
Kemudian NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili sesuai dengan PP No 37 Tahun 2007.
"Memang komponen penyusun NIK KTP Elektronik dan Nomor KK adalah Kode Wilayah dan Tanggal, namun ketika ada perubahan data didalamnya tetap tidak merubah NIK," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon,Syafrudin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Cirebon |