Indramayu Siap Berlakukan PSBB, Ini Hal-hal yang Dibolehkan dan Dilarang

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Kabupaten Indramayu siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku serentak di seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat dimulai pada Rabu (6/5/2020) besok.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, selain merupakan program dari Provinsi Jawa Barat, kesiapan melaksanakan PSBB juga karena didasari fakta bahwa penyebaran ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif di Kabupaten Indramayu setiap hari grafiknya terus meningkat.
Advertisement
Taufik menambahkan, untuk mempersiapkan PSBB tersebut, sekarang tengah disiapkan berbagai regulasi mulai dari Keputusan Bupati, Peraturan Bupati hingga pendukung lainnya. Kemudian berbagai sosialisasi terus dilakukan hingga dengan jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak dari PSBB itu.
Dalam PSBB nanti, mengacu pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB maka kegiatan yang dibatasi yakni pembatasan pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, pembatasan juga berlaku pada kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan pergerakan orang dan barang dalam mengunakan moda transportasi.
Taufik menambahkan, untuk toko supermarekt waktu operasional dimulai jam 09.00-18.00 WIB, mini market jam 08.00–18.00 WIB dan pasar tradisional jam 00.00–16.00 WIB.
Sementara itu, terkait dengan panen raya yang tengah berlangsung saat ini di wilayah Kabupaten Indramayu, pihaknya memberikan diskresi terhadap para petani yang tengah melaksanakan panen raya. Selain petani, juga nelayan yang akan datang dan pergi melaut masuk sektor yang dikecualikan.
"Petani dan nelayan kita lakukan dikresi karena mereka memproduksi yang bisa dijadikan sebagai sumber ketahanan pangan bagi kita," kata Taufik.
Selain itu, dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu sudah disiapkan sedikitnya 16 Pos Check Point untuk melakukan penyekatan di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan kabupaten lain yang akan dijaga oleh tim gabungan TNI, Polri, Dishub, Pol PP, dan unsur lainnya.
Sebagai antisipasi terhadap Jaring Pengaman Sosial (JPS) pihaknya juga telah menyiapkan berbagai program mulai dari bantuan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Serta beberapa bantuan sektoral yang terdampak seperti peternakan, perikanan, dan lainnya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH. Syatori mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan Gugus Tugas Covid-19 yang menerapkan PSBBsecara full ini. Dengan adanya kebijakan PSBB ini maka semua kegiatan ibadah dilakukan di rumah sesuai dengan pembatasan yang telah ditentukan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Adhitya Hendra |