Advertisement
Peristiwa Daerah

Protes Galian C, Warga Jatirejo Datangi Kantor Bupati Kendal

Protes keberadaan tambang galian C, puluhan warga Desa Jatirejo dan Rejosari Kecamatan Ngampel, menggeruduk Kantor Bupati Kendal, Jawa Tengah Mereka meminta bantuan Bupati untuk menertibkan Galian C yang ada di wilayah tersebut.

TIMES Indonesia,
Protes Galian C, Warga Jatirejo Datangi Kantor Bupati Kendal
Perwakilan Warga Jatirejo, Kecamatan Ngampel saat beraudiensi dengan Bupati Kendal di Kendal, Jumat (8/5/2020). (FOTO: Dhani Setiawan/TIMES Indonesia)
A-AA+

KENDAL Protes keberadaan tambang galian C, puluhan warga Desa Jatirejo dan Rejosari Kecamatan Ngampel, menggeruduk Kantor Bupati Kendal, Jawa Tengah Mereka meminta bantuan Bupati untuk menertibkan Galian C yang ada di wilayah tersebut.

Perwakilan warga tersebut ditemui oleh Bupati Kendal, Mirna Annisa di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2020). Warga mengatakan, galian C di Desa Jatirejo telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Aktivitas tambang juga berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsorjika tidak ada penataan dan penghijauan lahan kembali.

Advertisement

Mirna-Annisa-4.jpg

Warga juga mengeluhkan lahannya yang ikut dikeruk oleh penambang. Seperti dikeluhkan Rochani. Ia mengaku lahannya dikeruk oleh penambang selama tiga hari. Tapi Rochani tidak mendapat kompensasi.

“Mereka mengeruk tanah tanpa izin kepada pemilik. Jadi langsung mengeruk selama tiga hari. Setelah pihak Satpol PP menutup kegiatan tersebut, pihak penambang tidak memberikan kompensasi kepada kami warga yang terdampak,” kata Rohmat.

Menurut Rohmat, memang dari tahun 2018 tanah milik Rochani itu dikontrak oleh pihak penambang. Tapi yang dipermasalahkan Rochani ini adalah kompensasi yang tiga hari tidak diterimanya.

Menanggapi hal tersebut Bupati Kendal, Mirna Annisa mengatakan jika dirinya akan menindaklanjuti laporan warga tersebut. Yakni terkait penambang ini memiliki izin penambangan atau tidak. “Jika memang tidak ada izinnya, mereka harus menghentikan aktivitasnya,” jelasnya. .

Advertisement

Dari laporan masuk, penambangan tersebut sudah ada sejak 2016. Tapi penambangan tersebut  untuk membantu percepatan pembangunan proyek nasional yakni Jalan Tol Semarang-Batang. “Tapi jika hingga hari ini tidak ada pemerataan lahan dan ternyata yang ada adalah pengerukan lahan, maka itu bisa dikategorikan pelanggaran,” kata Mirna.

Bupati Kendal mengaku akan akan mengevaluasi terkait izin yang dimiliki oleh sejumlah penambang yang ada di Kendal yang hingga saat ini masih beroperasi. “Ada peta wilayah yang diperbolehkan untuk dilakukan penambangan dan ada yang tidak boleh. Jadi kalau muncul penambangan di daerah larangan, berarti  itu tambang ilegal,”  imbuhnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia