Korban PHK di Kabupaten Sragen Disarankan Melapor ke Disnaker

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen terus mendata warga Sragen yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Termasuk warga Sragen yang terkena PHK di luar wilayah Kabupaten Sragen. Hal itu agar mempermudah dinas terkait mengusulkan pemberian bantuan.
Plt Kepala Disnaker Sragen Sarwaka mengaku sudah melaporkan 1.714 orang yang kena PHK. Sedangkan orang yang kena PHK bukan warga Sragen sejumlah 113 orang. ”Ada pula warga luar Sragen yang kena PHK,” jelas Sarwaka.
Advertisement
Sementara warga Sragen yang kena PHK di perusahaan luar Sragen diperkenankan melapor ke Disnaker Sragen. ”Silakan melapor ke kami warga Sragen yang di-PHK di luar Sragen. Sementara ini sudah ada dua orang yang melapor,” kata Sarwaka.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan mereka yang dari perantauan pulang ke Sragen sebagai karyawan yang di-PHK untuk mendapat bantuan. Sementara yang masih di tempat perantauan sulit untuk merealisasikan bantuan.
Pihaknya mengusulkan agar warga Sragen yang kena PHK agar mendapat bantuan sembako dari pemerintah. Namun di lapangan masih ada yang belum menyampaikan NIK-nya.
”Nanti kalau mereka memasukkan NIK dan melapor, kita akan tambahkan ke usulan penerima bantuan. Karena dari yang terdata itu ada beberapa yang belum menyampaikan NIK,” terangnya.
Sarwaka menambahkan perusahaan yang memutuskan PHK karyawannya sebagian besar bergerak di bidang tekstil dan garmen.
”Ada 5 perusahaan, seperti PT Bathi dan Kenaria, tapi ada yang tidak PHK. Tapi mudah mudahan kalau sudah normal lagi yang di-PHK semoga dipanggil kerja lagi,” ungkapnya.
Sementara soal kartu Prakerja, pihak Disnaker siap membantu memfasilitasi warga yang mendaftar. Meski sebenarnya bisa mendaftar di rumah masing-masing. Setiap hari ada petugas yang siap membantu. Diketahui, pendaftar yang ke kantor pada awalnya memang ratusan. Namun saat ini hanya sekitar 5-10 yang mendaftar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |