RS Fathma Medika Optimalkan Pelayanan Antrean Daring Melalui Mobile JKN

TIMESINDONESIA, GRESIK – Rumah Sakit (RS) Fathma Medika mengoptimalkan layanan daring melalui Mobile JKN. Rumah sakit yang beralamatkan di Jalan Raya Pendopo No 45 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar itu mengakomodir pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sejak terakreditasi Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, RS Fathma Medika telah memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, aman, santun dan mengedepankan keselamatan pasien serta mengedepankan pelayanan maksimal.
Advertisement
"Sistem kami sudah bridging, antara Mobile JKN dengan sistem aplikasi milik kami, peserta JKN-KIS bisa mendaftar melalui aplikasi online Mobile JKN ketika berobat di RS Fathma Medika," ujar Wakil Direktur (Wadir) Medis dan Keperawatan RS Fathma Medika dr. Cicin Ulfinah Maslichan, Selasa (19/5/2020).
Cocin menjelaska RS Fathma Medika telah menyosialisasikannya melalui media sosial rumah sakit seperti facebook ,instagram termasuk menyampaikan kepada pasien saat berkunjung langsung terkait kegunaan aplikasi Mobile JKN.
Dalam kesempatan yang sama, Lailatul Fitria selaku Koordinator pendaftaran RSFM menjelaskan terkait teknis penerapan layanan online, awalnya pasien wajib memiliki atau mengunduh bagi yang belum mempunyai aplikasi Mobile JKN milik BPJS Kesehatan.
Kemudian, peserta melakukan pengisian data diri dan seterusnya sampai aktivasi pendaftaran sukses. Jika hal itu telah dikerjakan, peserta dapat membuka kanal-kanal dalam mobile JKN dengan membuka pelayanan pendaftaran.
"Setelah membuka kanal pelayanan pendaftaran, peserta mengisi nomor Rekam Medik (RM), lalu memilih dokternya, waktu akan berkunjung pada kolom Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Syaratnya peserta harus memiliki rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi pasien rawat jalan," jelasnya.
Setelah proses tersebut dilampaui, sambung Ria peserta akan mendapatkan nomor antrean. Untuk pasien rawat inap dapat membuka kanal ketersediaan kamar yang didalamnya terdapat ketersediaan tempat tidur atau kamar sesuai dengan claster masing-masing peserta.
"Untuk penggunaan Pendaftaran online rawat jalan lewat mobile JKN sudah diterapkan di RSFM,namun untuk sementara waktu ini belum banyak yang menggunakan atau belum maksimal, karena masih banyak pasien mendaftar secara manual.Juga dari pasien yang masih belum mengerti aplikasi ini terkait penggunaan smartphone masih terbatas," bebernya.
Terpisah, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, drg. Ikke Yulia Pujiastuti mengatakan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik mewajibkan seluruh rumah sakit yang telah bekerjasama untuk menerapkan layanan online melalui mobile JKN di musim wabah corona ini.
Ikke menyampaikan bahwa pemberitahuan sosialisasi implementasi antrean online sejak jauh hari telah ditujukan kepada direktur FKRTL Provider BPJS Kesehatan melalui surat resmi.
"Hal ini dalam rangka upaya peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses dan kapasitas pelayanan di fasilitas kesehatan, serta menindaklanjuti implementasi sistem antrean online yang wajib diimplementasikan oleh FKRTL provider BPJS Kesehatan," terangnya.
Ikke menjabarkan, harapan BPJS Kesehatan Gresik bagi seluruh RS yang bekerjasama agar menerapkan sistem antrean online apalagi di masa pandemi corona seperti ini.
Sebetulnya sistem ini kata Ikke sudah menyosialisasikan sejak lama. Saat ini yang sudah diimplementasikan RS Fathma Medika Gresik.
"Kedepannya kami berharap seluruh rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Gresik dapat mengimplementasikan bridging sistem layanan rumah sakit dengan Mobile JKN karena sistem ini memberikan kepastian pelayanan kepada peserta JKN-KIS, peserta dapat menata jadwal kedatangan dengan antrean online misalnya," tambah dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Gresik |