Habib Bahar Dipindah ke NusaKambangan Hanya Sementara, Ini Alasannya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyampaikan kepada simpatisan Habib Bahar Bin Smith, bahwa kebijakan pemindahan ke Lapas Nusakambangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) hanya bersifat sementara.
Menurut Rika, pemindahan Habib Bahar Bin Smith ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan hanya bersifat sementara. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat, mengingat keselamatan dan kesehatan Habib Bahar Bin Smith juga harus dilindungi.
Advertisement
Rika menambahkan, kerumunan yang ditimbulkan oleh simpatisan Habib Bahar Bin Smith, dianggap sangat membahayakan dan melanggar protokol kesehatan covid-19, karena memancing kerumunan di tengah situasi pandemi dan PSBB.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," kata Rika dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Rika berharap para simpatisan Habib Bahar Bin Smith dalam memahami kebijakan tersebut. Kata dia, semua dilakukan untuk kebaikan bersama.
Kepada Habib Bahar Bin Smith, Rika menaruh banyak harapan semoga dengan dipindah ke Lapas Nusakambangan, bisa membuat kondisi Habib Bahar Bin Smith terus membaik dan bisa berbaur. "Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lapas Klas I Batu Nusa Kambangan, hanya bersifat sementara," pungkas Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |