Peristiwa Daerah

Mengaku Anggota Polresta Banyuwangi, Polisi Gadungan Perdaya Pengusaha

Kamis, 21 Mei 2020 - 12:18 | 46.59k
Ungkap kasus polisi gadungan oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Ungkap kasus polisi gadungan oleh Polresta Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang tukang las ditangkap setelah dilaporkan menipu hingga puluhan juta rupiah dengan menyamar sebagai anggota reskrim Polresta Banyuwangi.& Polisi gadungan ini berseragam polisi lengkap disertai pistol.

Adalah Yoyok Hadi Kuscahyo (43) melancarkan aksi tipu-tipunya dengan memeras pengusaha toko sebesar Rp 30 juta. Tersangka sendiri merupakan warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi. Sedangkan korbannya, adalah warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.

Advertisement

Kasus penipuan ini bermula saat keduanya saling bertatap muka secara langsung pada awal bulan Januari 2020. Kepada korbannya, tukang las ini mengaku sebagai polisi yang pernah berdinas di Timor Timur atau yang saat ini disebut Timor Leste.

Polresta-Banyuwangi-a.jpg

Dari rekayasa cerita yang dikarang olehnya, kemudian korban percaya. Dalam pertemuan selanjutnya, polisi gadungan ini kemudian mengutarakan diri untuk meminjam uang Rp 10 juta. Dia beralasan hendak membelikan motor untuk anaknya.

"Tersangka ini beralasan membelikan motor anaknya dengan meminjam sejumlah uang kepada korban," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (21/5/2020).

Setelah uang diberikan, perkenalkan mereka pun berlanjut. Kian hari korban pun semakin percaya kepada tersangka. Ini terbukti, saat tersangka meminjam mobil dan diberikan oleh korban dengan alasan untuk berdinas.

"Selain meminjam uang. Tersangka juga meminjam mobil, untuk dipakai pribadi dengan alasan untuk perjalanan dinas," kata Kapolresta.

Singkat cerita, korban kemudian mengeluh kepada tersangka jika dirinya sedang dihadapkan dengan sebuah persoalan. Korban mengaku, tengah memiliki permasalahan keuangan sebesar Rp 15 miliar di Surabaya.

Kemudian polisi gadungan ini menawarkan diri untuk membantu korban. Dia berdalih, memiliki banyak kenalan polisi dan perwira tinggi di Surabaya. Korban yang percaya, kemudian menyetujui pertolongan tersangka.

Sebagai biaya akomodasi, polisi ini tak segan-segan meminta uang kepada korban secara rutin berkala. Dalam dua Minggu sekali, korban harus merogoh kocek Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Hingga totalnya mencapai Rp 30 juta.

"Korban kemudian melaporkan kepada kami, setelah kami lakukan penyelidikan tersangka kami amankan berikut seluruh barang bukti. Seragam polri berikut pistol air softgun yang digunakan," kata Kapolresta.

Atas tindakannya, polisi gadungan yang menyamar sebagai reskrim Polresta Banyuwangi ini dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang berkelanjutan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES