Bupati Karanganyar Batalkan Shalat Id di Alun-alun, Imbau Warga Ibadah di Rumah
TIMESINDONESIA, KARANGANYAR – Bupati Karanganyar Juliyatmono akhirnya membatalkan rencana pelaksanaan Shalat id di Alun-alun Karanganyar, Minggu pagi (24/5/2020). Awalnya, bupati akan bertindak sebagai imam sekaligus khatib dalam shalat hari raya tersebut.
Adapun pembatalan tersebut berdasar surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Inti surat bernomor B/037/HM.02.01-14/V/2020 ini mengenai pencegahan tindakan maladministrasi atas kebijakan kepala daerah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Ditegaskan dalam surat itu, Bupati Karanganyar diminta untuk melakukan evaluasi secara komprehensif atas rencana kebijakan melaksanakan shalat id di Alun-alun Karanganyar serta lokasi lain.
"Intinya (surat Ombudsman RI Jawa Tengah) meminta kami mengevaluasi kembali kebijakan tersebut," tutur Bupati Karanganyar Juliyatmono, Sabtu (23/5/2020).
Atas pembatalan tersebut, bupati mengimbau umat Islam Karanganyar memahami keputusannya. Serta berharap umat Islam mengikuti imbauan pemerintah.
"Shalat Idul Fitri akan kita laksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Mohon bisa dipahami, bisa dimengerti semua pihak," tegas Bupati Juliyatmono.
Bupati berharap semua bisa melaksanakan ibadah di rumah dengan baik, khusyuk, dan bersyukur bersama keluarga masing-masing.
Pembatalan Shalat Id di Alun-alun Karanganyar disampaikan dalam surat balasan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Surat bernomor 451/2273.1.6 tertanggal 23 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kabupaten Karanganyar. Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |