Promeg 98 Banyuwangi Laporkan Unggahan Story WA Soal PDI Perjuangan dan PKI

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Promeg 98 Banyuwangi, laporkan unggahan video story media sosial Whatsaps (story WA) milik Sumahmo, warga Wongsorejo, Kamis (28/5/2020). Mereka marah lantaran postingan dinilai berisi fitnah, ujaran kebencian dan kabar hoaks.
Unggahan yang dilaporkan ini tentang PDI Perjuangan dan PKI. Dengan judul ‘PDI P & PKI Siap Membantai Umat Islam’.
Advertisement
“Postingan yang bersangkutan sangat merugikan dan telah meresahkan kader dan massa grass root PDI Perjuangan di Banyuwangi,” ucap Koordinator Promeg 98 Banyuwangi, Nanang Hariyanto.
Kami, lanjutnya, laporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami minta Polresta Banyuwangi, agar segera memeriksa terlapor, bapak Sumahmo,” ungkap pria yang akrab disapa Chemenk ini.
Salah satu sesepuh PDI Perjuangan Banyuwangi, Ir Eko Sukartono menambahkan, apa yang telah diunggah oleh Sumahmo tidak sesuai dengan fakta. Namun dianggap sebagai fitnah dan penghinaan terhadap seluruh kader dan simpatisan PDI Perjuangan se Bumi Blambangan dan Indonesia.
“Untuk itu terlapor harus mempertanggung jawabkan perbuatanya,” cetusnya.
Pria yang akrab disapa Mbah Eko juga menilai apa yang dilakukan terlapor disinyalir sebagai upaya adu domba sesama anak bangsa. “Seharusnya saat ini adalah momentum untuk saling bergotong royong melawan dampak Covid-19, bukan malah menyebar fitnah dan provokasi,” cetusnya.
Namun sayang, hingga kini TIMES Indonesia belum berhasil konfirmasi kepada Sumahmo selaku terlapor. Ketika dihubungi via telepon, pria yang juga aktivis Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Banyuwangi, tersebut tidak menjawab. Begitu juga saat ditanya lewat pesan pendek.
Promeg 98 Banyuwangi, berharap Polresta setempat bisa segera menindak lanjuti laporan. Karena unggahan story WA terlapor telah meresahkan seluruh elemen kader dan simpatisan PDI Perjuangan. Dan dikhawatirkan bisa memicu konflik yang dapat mengganggu kondusifitas dan stabilitas keamanan diwilayah hukum Banyuwangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |