Peristiwa Daerah

Bupati TTS Batal Copot Kepala Desa yang Belum Masukkan SPJ

Selasa, 09 Juni 2020 - 00:40 | 45.99k
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun (foto: Joe/Times Indonesia)
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun (foto: Joe/Times Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TIMOR TENGAH SELATAN – Hingga Senin (8/6/2020) malam, tersisa 34 Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang belum memasukkan SPJ tahunan itu. Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun saat dikonfirmasi TIMES Indonesia via WhatsApp terkait masih ada puluhan desa terlambat menyerahkan LPJ 2019  tidak banyak berkomentar. 

Ia hanya mengatakan, 34 Desa tersebut sementara berproses untuk menyelesaikan SPJ tahunan tersebut. "Sisa 34 (Desa) dan sementara berproses," ujar Bupati yang akrab disapa Epy Tahun itu. 

Advertisement

Terkait sanksi kepada desa yang masih berproses dengan SPJ tahun 2019 itu,  Bupati Epy sempat menyatakan akan mencopot kepala desa. Namun, sanksi pencopotan dibatalkan  "Mereka sementara berproses," kata Bupati Epy. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Epy melalui sambungan telepon seluler menekan para Camat yang desanya belum menyelesaikan SPJ untuk segera menyelesaikan. 

"Saya tidak main-main. Camat kalau tidak jalan, kita tarik. Dan Camat-Camat (yang bermasalah) saya berhentikan semua", ucap Bupati Epy. 

Bupati TTS memberikan batasan waktu hanya satu hari kepada para Kepala Desa di wilayah di Kabupaten TTS untuk segera memasukkan SPJ. Ia bahkan mengancam mencopot Kepala Desa yang belum memasukkan SPJ sampai Jumat minggu lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES