Warga di Bondowoso Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Warga Kabupaten Bondowoso yang menunda resepsi pernikahan akibat Covid-19 beberapa waktu lalu mulai mendapat angin segar. Pasalnya, Pemkab Bondowoso Jawa Timur, sudah mulai memperbolehkan perayaan tersebut.
Sekretaris Daerah Bondowoso Syaifullah mengatakan, meski sudah diperbolehkan, namun jumlah undangan di acara resepsi pernikahan tersebut tetap harus dibatasi.
Advertisement
"Kalau hasil diskusi saya dengan pak Bupati boleh, yang penting ada batas. Jangan terlalu banyak dulu. Kalau pernikahan, satu atau dua keluarga hanya dibatasi antara 30 sampai 50 orang, tetapi harus jarak," kata Sekda.
Dijelaskannya juga, diperbolehkannya resepsi pernikahan, tidak semerta-semerta langsung meriah seperti biasanya. Tetapi ada batas dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Pertama jumlah yang harus kita batasi, kedua pakai masker, jaga jarak dan yang paling penting menjaga imunitas. Intinya tetap menerapkan protokol kesehatan," urainya.
Namun, mengenai surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan saat resepsi pernikahan di Kabupaten Bondowoso masih belum. "Masih mau kita bahas. Mudah-mudahan sore ini sudah bisa keluar," harapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Bondowoso |