KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru di Perjalanan KA Reguler

TIMESINDONESIA, CILACAP – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat dalam perjalanan di KA. Ini seiring dibukanya kembali perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh dan Lokal secara bertahap mulai 12 Juni 2020,
“Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (11/6/2020).
Advertisement
Seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus rantai persebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.
Masyarakat yang hendak masuk stasiun diharuskan mencuci tangan di wastafel yang sudah disediakan KAI, dan akan diukur suhu tubuhnya oleh petugas, dan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat. Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat antre.
“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” ujar Supriyanto.
Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Hal tersebut karena pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.
Pada saat antre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta. Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.
Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.
Untuk penumpang KA Lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.
Bagi para penumpang berusia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan KA, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
“Kami mohon kerja sama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar Covid-19,” ungkap Supriyanto.
KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
Untuk KA Reguler yang akan beroperasi mulai 12 Juni 2020 dan melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, diantaranya KA Ranggajati, relasi Cirebon-Purwokerto-Surabaya Gubeng- Jember pp; KA Kahuripan, relasi Blitar-Madiun-Solo-Kutoarjo-Maos-Kiaracondong, Bandung pp; KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo-Solo pp (2 KA).
"Sudah ada 2 perjalanan KA jarak jauh dan 2 KA lokal Prameks yang dijalankan dan melewati Daop 5 Purwokerto," kata Supriyanto.
KAI mengimbau masyarakat khususnya penumpang KA Reguler mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan agar terhindar dari persebaran Covid-19. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Cilacap |