Peristiwa Daerah

Langgar Protokol Covid-19, Waterboom di Sragen Ini Ternyata Juga Belum Lengkapi Izin

Minggu, 21 Juni 2020 - 13:14 | 28.31k
Suasana waterboom di Sragen yang sudah beroperasi saat pandemi Covid-19 pada Senin (8/6/2020) lalu. (Foto: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
Suasana waterboom di Sragen yang sudah beroperasi saat pandemi Covid-19 pada Senin (8/6/2020) lalu. (Foto: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Wahana wisata air (waterboom) yang melanggar protokol Covid-19 di Sragen ternyata bermasalah perihal perizinan. Waterboom yang berada di Tunjungan, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan itu terungkap belum melengkapi sejumlah persyaratan perizinan, namun sudah beroperasi sejak 2016 lalu.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Suharti menegaskan waterboom yang nekat beroperasi saat pandemi Covid-19 itu belum melengkapi izin.

Advertisement

”Izinnya baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2016, tapi juga bukan untuk waterboom,” jelas Suharti, Minggu (21/6/2020). 

Menurutnya, wahana tersebut belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pihaknya sudah mengirim pemberitahuan sejak enam bulan lalu. Namun belum ada tindak lanjut dari pemilik usaha.

”Saya rasa seharusnya pengusaha sudah paham soal perizinan ini. Punya kewajiban untuk melengkapi perizinan. Kita tidak membeda-bedakan, semuanya kita bantu gratis,” ungkapnya.

Sedangkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), kata dia, juga belum dilengkapi. Menurut Suharti, seharusnya dapat segera dilengkapi. Dengan tidak ada kelengkapan izin tentu tidak ada pemasukan daerah.

”Siapapun datang ke sini kita welcome, kita siap membantu. Kami tidak hanya mengingatkan satu dua investor, tapi semua kita ingatkan,” tegasnya.

Sementara Kasi trantib Kecamatan Sambungmacan, Ussisa Ala Taqwa menambahkan soal izin usaha langsung ditangani dinas terkait di tingkat kabupaten. Pihaknya mengaku pernah mendampingi petugas dari kabupaten untuk mengecek izin waterboom tersebut.

”Pada saat dari DPMPTSP datang ke lokasi (waterboom-red), tidak ketemu bosnya. Hanya ketemu karyawannya mengaku sudah ada izin. Tapi tidak bisa menunjukkan hitam di atas putih pada kami,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES