10 Desa Persiapan di Kabupaten Lombok Utara Resmi Terima Kode Desa
![Sebanyak 10 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini resmi definitif setelah keluarnya Nomor Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. (Foto: Humas Kabupaten Lombok Utara)](https://cdn.timesmedia.co.id/images/2020/06/22/Kabupaten-Lombok-Utara.jpg)
TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Sebanyak 10 desa persiapan di Kabupaten Lombok Utara (KLU), NTB kini resmi definitif setelah keluarnya Nomor Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Adapun 10 Desa penerima Kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri, masing-masing di Kecamatan Tanjung (Desa Sama Guna), Kecamatan Gangga (Desa Selelos, Desa Rempek Darussalam dan Desa Segara Katon). Sementara di Kecamatatan Kayangan (Desa Pansor dan Desa Santong Mulia). Selanjutnya di Kecamatan Bayan (Desa Gunjan Sari, Desa Andalan, dan Desa Batu Rakit) serta di Kecamatan Pemenang (Desa Menggala).
Advertisement
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat Baiq Eva Nurcahya Ningsih, menyampaikan 10 desa tersebut telah tercantum dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 146/2554/BPD tentang Penyampaian 10 Kode Desa yang ada di KLU.
Sebanyak 10 desa persiapan segera mendapatkan pengesahan melalui pengundangan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Baiq Eva menyampaikan tujuan dari pemekaran suatu wilayah itu ada tiga hal, yaitu menyerap aspirasi masyarakat, mengurangi rentang kendali pemerintahan dari masyarakat yang akan dilayani, dan dapat meningkatkan pelayanan publik.
"Oleh karena itu, dengan telah ditetapkan kode desa ini, mudah mudahan lebih mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Kode Desa kepada Pemerintah Daerah Lombok Utara, di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (18/6/2020) lalu.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, dalam sambutannya mengatakan, sejak 2014 pihaknya telah mengupayakan pemekaran 10 desa di Lombok Utara tersebut.
Bupati Najmul juga menyampaikan progres upaya terkait kehendak menjadikan Desa Gili Indah menjadi kecamatan. Pihaknya melaporkan bahwa Pemda KLU sudah mengantarkan proposal ke Menteri Dalam Negeri terkait wacana menjadikan Desa Gili Indah menjadi satu kecamatan berkategori khusus.
Najmul menyatakan bahwa kode desa ini menjadi kado untuk semua masyarakat Kabupaten Lombok Utara pada umumnya yang rencananya diserahkan pada momen peringatan HUT ke-12 KLU, pada 21 Juli mendatang.
"Saya bersyukur dinamika desa kita cukup memberi warna bagi apresiasi pemerintah pusat terhadap desa di Kabupaten Lombok Utara," tambahnya.
Sebagai informasi, Kajian pemekaran 10 desa ini telah dimulai pada 2013 (sebelum adanya UU Desa) yang lahir pada tahun 2014, yaitu kajian terkait desa-desa di KLU bisa dimekarkan.
Pemekaran desa ini, bukan semata-mata suatu kepentingan politik atau keinginan sekelompok orang, tetapi kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka mendekatkan pelayanan demi percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Lombok Utara terbentuk dengan luas wilayah hampir 800 kilometer persegi, dengan 5 Kecamatan dan 33 desa. Oleh karena itu, Pemda Lombok Utara menerbitkan 10 Peraturan Bupati yang menetapkan 10 Desa Persiapan di KLU, masing-masing tiga pemekaran desa di Kecamatan Bayan, dua pemekaran desa di Kecamatan Kayangan, tiga pemekaran desa di Kecamatan Gangga, satu pemekaran desa di Kecamatan Tanjung, dan satu pemekaran desa di Kecamatan Pemenang, dengan 8 desa induk.
DPRD Lombok Utara meyetujui 10 pemekaran desa ini pada 1 Agustus 2019. Kemudian, Provinsi NTB juga memberikan surat persetujuan dilanjutkan ke pusat.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Lombok |