Peristiwa Daerah

GM FKPPI Jatim: Hanya dengan Pengamalan Pancasila, Komunis akan Hancur Lebur

Senin, 22 Juni 2020 - 16:34 | 66.23k
Ketua PD XIII GM FKPPI Jatim Agoes Soerjanto dan Penasehat PD XIII GM FKPPI Jatim, DR Ahmad Basarah. (FOTO: GM FKPPI Jatim)
Ketua PD XIII GM FKPPI Jatim Agoes Soerjanto dan Penasehat PD XIII GM FKPPI Jatim, DR Ahmad Basarah. (FOTO: GM FKPPI Jatim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengurus Daerah XIII GM FKPPI Jatim menilai perlu adanya pengambilan sikap terkait polemik dan ditundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) oleh pemerintah dan DPR RI.

Langkah menyampaikan pernyataan sikap resmi ini untuk membangun kesamaan langkah dan pikir tentang Pancasila berikut implementasinya sekaligus mengajak semua pihak untuk menciptakan situasi dan suasana yang kondusif dalam bemasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Advertisement

Ketua Pengurus Daerah XIII GM FKPPI Jawa Timur, Ir R Agoes Soerjanto menyampaikan Pancasila disepakati secara nasional adalah falsafah seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Maka, Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang lahir di Indonesia. Nilai nilai Pancasila termaktub dalam undang undang tertinggi negara yakni Undang Undang Dasar 1945 sebagai pedoman penyusunan undang undang dan peraturan peraturan pemerintah.  

"Secara prinsip bahwa Pancasila adalah ideologi yang tidak bisa ditawar tawar lagi, dan wajib untuk dipertahankan," kata Agoes, Senin (22/6/2020).

Agoes menjelaskan terkait upaya mempertahankan ideologi ini,  maka Pancasila harus masuk dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui doktrinasi nilai nilai Pancasila dalam berbagai sektor pendidikan, pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Perkembangan teknologi dan peradaban yang pesat, mendorong munculnya persaingan di era globalisme. Globalisme dengan media teknologi diidentikan dengan persaingan bebas di segala aspek kehidupan. 

Globalisme juga memiliki dampak masuknya berbagai paham ideologi, maka penguatan nilai-nilai Pancasila perlu diaktualisasikan dan dilindungi sebagai penangkalnya sekaligus melestarikan nilai-nilai Pancasila.

Munculnya polemik pembahasan RUU HIP selanjutnya menyeret adanya opini yang dibangun seolah olah ada pihak yang akan menumbuhkembangkan kembali paham Komunis. 

1. Nilai-Nilai Pancasila Sila Ke-1

Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan  bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.

2. Nilai-Nilai Pancasila Sila Ke-2

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagai mana mestinya.

3. Nilai-Nilai Pancasila Sila Ke-3

Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.

4. Nilai-Nilai Pancasila Sila Ke-4

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

5. Nilai-Nilai Pancasila Sila Ke-5

Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah dan batiniah.

Padahal, negara telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan angin bagi paham komunisme yang dilarang di Indonesia bisa bangkit kembali.

Sikap pemerintah itu dasar hukumnya yaitu pada Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966, Tap MPR No. 1 Tahun 2003 dan diperkuat dengan Undang Undang (UU) No. 27 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) termasuk ajarannya adalah partai terlarang.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-undang ini memuat larangan menyebarkan atau mengembang kan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

"Dalam pandangan kami, meski tidak tercantum dalam RUU HIP, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apapun," katanya. 

Agoes menyampaikan Lembaga tertinggi negara, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 berisi  Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960  sampai 2002. Setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).

Diantara TAP MPR yang tetap  berlaku adalah TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Oleh karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.

Agoes pun menyampaikan tujuh poin penting, pengurus Daerah XIII GM FKPPI/Generasi Muda Forum Komunikasi Putra – Putri Purnawirawan TNI/Polri Jawa Timur menyerukan dan menyatakan sikap atas ditundanya pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai berikut :

Pertama, akan menjaga sampai mati keberadaan Pancasila sebagai satu satunya ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara Indonesia yang mengayomi kita semua sebagai bangsa dengan suku dan pilihan agama berbeda-beda. Pancasila memuat unsur-unsur ketuhanan. Sejak kelahirannya Pancasila tidak pernah  bertentangan dengan agama tetapi justru keduanya saling melengkapi. Pancasila sebagai dasar negara yang final juga telah diterima baik semua organisasi keagamaan lainnya

Kedua, Mendukung disusun dan dibahas Rancangan Undang Undang Pembinaan Ideologi Pancasila ( RUU PIP ) sebagai produk hukum untuk menguatkan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar lembaga tersebut bisa lebih kuat dalam tugas dan perannya untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai Pancasila melalui agenda kegiatan

Ketiga, memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR atas penundaan pembahasan RUU HIP, dan mendorong dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat fokus pada penyerapan aspirasi terkait implementasi dan aktualisasi nilai nilai Pancasila dalam berbangsa dan bernegara 

Keempat, mengajak semua pihak untuk mengakhiri polemik tentang RUU HIP dan tetap bersatu dan bergotong royong menjaga kondusifitas bangsa dan negara.

Kelima, mengakhiri pro dan kontra tentang paham komunisme dan menghentikan segala kegiatan dan aksi dengan menggunakan isu lahirnya kembali bahaya laten komunis untuk menciptakan kondisi keresahan kepada masyarakat. Sebaliknya, solusinya untuk menangkal komunisme yakni menguatkan ideologi Pancasila dalam aktivitas sehari hari. Komunisme akan hilang dengan sendirinya, jika semua komponen masyarakat menghayati dan mengamalkan Pancasila, yakinlah komunis tidak akan pernah tumbuh dan ada di Bumi Pertiwi. 

Keenam, mendukung langkah pemerintah dalam penanganan wabah Covid–19 dalam berbagai aspek dengan mengaktualisasikan nilai nilai Pancasila, diantaranya adalah memperkuat toleransi , solidaritas gotong royong, persatuan dan berkeadilan sosial 

Ketujuh, mengajak masyarakat, khususnya Jawa Timur untuk menghentikan semua polemik dan kegiatan aksi aksi penolakan RUU HIP dikarenakan pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP dan berikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR RI untuk menyusun solusinya.

Demikian seruan pengurus Daerah XIII GM FKPPI Jatim atas pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES