Polresta Malang Kota Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ganja

TIMESINDONESIA, MALANG – Dua mahasiswa di Malang, Jawa Timur ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota pada Kamis (14/6/2020) lalu lantaran mengedarkan narkoba jenis ganja.
Keduanya adalah RW (25) dan MS (26). Mereka mengaku barang haram tersebut adalah milik ABD yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Advertisement
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, sebagian ganja telah terjual. Setiap satu kilogramnya, RW mendapatkan keuntungan Rp 1 juta.
"Kalau 2 Kilogram, dapat untung Rp 2 Juta," kata Leo saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/6/2020).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 80,32 gram dari RW di rumahnya Jalan Piranha, Lowokwaru, Kota Malang. Sedangkan dari MS, polisi menemukan 3,43 kilogram ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan.
"Dilakukan dengan sistem ranjau di daerah Sigura-gura pada 1 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 dini hari," terangnya.
Menurut Leo, ganja tersebut diedarkan di wilayah Kota Malang. Keduanya MS dan RW mengaku melakukan aktivitas terlarang tersebut sebanyak tiga kali. Terhitung mulai Januari kemarin.
Tersangka RW dijerat dengan pasal 111 ayat I dan atau Pasal 114 ayat II UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara MS terkena Pasal 111 ayat II UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota saat ini masih mengejar satu orang lainnya yang masih buron yakni ABD. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Malang |