Peristiwa Daerah

Pengugat Menang di PTUN, Bupati Sumedang Belum Cabut SK Rumah Cagar Budaya

Selasa, 23 Juni 2020 - 22:16 | 30.71k
Rumah Cagar Budaya di Jalan Geusan Ulun No 150 Kabupaten Sumedang. (Foto: Anggi/TIMES Indonesia)
Rumah Cagar Budaya di Jalan Geusan Ulun No 150 Kabupaten Sumedang. (Foto: Anggi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kuasa hukum ahli waris Rumah Cagar Budaya di Jalan Geusan Ulun No 150 Kabupaten Sumedang, Jandri Ginting, SH.MM.MH, menyesalkan lambatnya birokrasi Pemkab Sumedang, Jawa Barat dalam melayani masyarakat.

Hal tersebut terjadi saat Pemda Sumedang kalah dalam persidangan dan sudah dua bulan sejak putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun Surat Keputusan (SK) Bupati belum juga dicabut oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

Advertisement

"Sebelumnya kami telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan kami sejak 16 April 2020," ungkap Jandri di Kantor Hukum J.W & Partner Law & Firm, Jl Kutamaya, Kabupaten Sumedang, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, Pemda dalam hal ini Bupati Sumedang selaku tergugat kalah telak dan tidak melakukan upaya hukum. Oleh sebab itu, putusan PTUN tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam amar putusnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batalnya SK Bupati  Nomor : 646/KEP.500- DISPARBUDPORA/2017 Tanggal 28 Desember 2017 Tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sumedang,"ungkapnya.

Selain itu, imbuh Jandri, PTUN juga mewajibkan tergugat yakni Bupati Suemdang untuk mencabut SK Bupati Sumedang tesebut. "Hingga saat ini kami belum menerima pencabutan SK Bupati secara resmi," kata dia. 

Sedangkan di sisi lain, imbuhnya, ahli waris sudah menunggu terlalu lama. "Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari ahli waris meminta kepada Bupati Sumedang agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut," kata Jandri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES