Kajari Kabupaten Cirebon Tegaskan Tidak Mentolelir Aksi Pungli

TIMESINDONESIA, CIREBON – Adanya OTT terhadap 6 pegawai Dispendukcapil Kabupaten Cirebon terkait pungli kepengurusan e-KTP, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Tommy Kristanto angkat bicara.
Tommy menegaskan, praktek pungli tidak bisa ditolerir karena dapat merusak sistem yang sudah dibangun. "Prinsipnya kita tidak mentolerir adanya pungli karena pungli ini sangat merusak sistem," tegasnya saat diwawancarai TIMES Indonesia di Mapolresta Cirebon, Jumat (26/6/2020).
Advertisement
Ia juga mengatakan seharusnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seluruh proses pembuatan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan kasus pungli tersebut agar bisa diketahui penyebab praktik haram itu terjadi.
"Ketika ini dilanggar kita akan cari penyebabnya, apakah ada kesengajaan, apakah ada pembiaran untuk itu. Nanti kita lihat hasil penyidikan, apakah memang ada aktor intelektual atau orang di bawah saja," lanjutnya.
Tommy juga menjelaskan, upaya mengantisipasi praktek semacam itu agar tidak terjadi sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan berbagai instansi rutin dilakukan
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika memang menemukan adanya praktik pungli. "Oleh karena itu yang kita butuh yaitu masukan dan laporan masyarakat jika ada praktek pungli," jelas Kajari Kabupaten Cirebon ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Cirebon |