BPJS Kesehatan Surabaya Verifikasi Klaim Pasien Covid-19

TIMESINDONESIA, SURABAYA – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya melakukan verifikasi klaim terhadap pelayanan kesehatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS). Herman Dinata Mihardja selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya (1/7/2020) mengatakan bahwa BPJS Kesehatan Surabaya memiliki komitmen untuk merawat pasien tersebut sampai sembuh.
“Pasien-pasien yang termasuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid -19, akan dirawat sampai dengan sembuh sesuai dengan Panduan Tatalaksana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja kepada TIMES Indonesia, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Sesuai dengan peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan yang menanggung pembiayaan untuk kasus Covid-19.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus Covid-19 untuk wilayah Jawa Timur, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.
“Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS yang melayani pasien Covid-19 yang ada di Kota Surabaya,” tambah Herman.
Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kementerian Kesehatan sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim.
Sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020, maka sebagai dasar dalam proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan pasien Covid-19 yang dapat dibebankan pada jaminan pelayanan Covid-19 dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan/ atau laboratoris (PCR negatif/ rapid test negatif) dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Surabaya |