Peristiwa Daerah

Mulai 1 Juli 2020, Perjalanan KA Ranggajati Dibatalkan

Rabu, 01 Juli 2020 - 21:09 | 105.59k
KA Ranggajati mulai 1-31 Juli 2020 untuk sementara dibatalkan perjalanannya karena jumlah okupansi penumpang turun. (FOTO: Markus Sugeng Budhi Prasetyo/PT KAI Indonesia for TIMES Indonesia)
KA Ranggajati mulai 1-31 Juli 2020 untuk sementara dibatalkan perjalanannya karena jumlah okupansi penumpang turun. (FOTO: Markus Sugeng Budhi Prasetyo/PT KAI Indonesia for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PURWOKERTO – Pelanggan setia Kereta Api jarak jauh, hususnya yang akan bepergian dengan KA Ranggajati relasi Cirebon-Purwokerto-Jember PP, mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2020, untuk sementara dibatalkan perjalanannya. 

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Supriyanto menjelaskan, pembatalan KA Ranggajati didasari rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati per tanggal 12 Juni 2020 lalu ketika mulai dioperasikan kembali perjalanannya.

Advertisement

"Selama 19 hari beroperasi dari tanggal 12 Juni sampai 30 Juni 2020, KA Ranggajati hanya melayani penumpang naik sebanyak 277 atau rata-rata sebanyak 16 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Purwokerto,” terangnya, Rabu (1/7/2020).

KA-Ranggajati-b.jpg

Kebijakan pembatalan maupun pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu, dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.

“KAI memohon maaf kepada calon penumpang KA atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati. Hal ini bertujuan sebagai upaya untuk menghentikan persebaran Covid-19 dan menuju masyarakat aman Covid-19,” imbuh Supriyanto

Selain itu, PT KAI juga menyesuaikan syarat naik KA Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi New Normal atau Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding, berupa PCR atau Rapid Test atau surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari influenza, batuk, demam.

KA-Ranggajati-c.jpg

Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil tes dikeluarkan.

Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang kereta api jarak jauh, yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES