Peristiwa Daerah

KPK RI Masih Temukan Dugaan Permintaan "Layanan" Pemegang Saham BPD

Jumat, 03 Juli 2020 - 14:26 | 34.25k
Gedung KPK RI (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) masih menemukan adanya dugaan beberapa jenis permintaan "layanan" dari pemegang saham Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Hal itu diungkapkan Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah se-Maluku Utara, Dewan Direksi BPD Maluku-Malut, dan Pejabat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, melalui telekonferensi, Kamis, (2/7/2020).

Advertisement

“Mayoritas permintaan layanan tersebut adalah dari pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Maruli dalam keterangan resmi yang diterima dari Plt Juru Bicara KPK RI Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Pertama, lanjut Maruli permintaan honor rapat termasuk honor untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kegiatan BPD lainnya yang melibatkan para pemegang saham.

Kedua, permintaan biaya kegiatan, yaitu permintaan untuk membiayai Musyawarah Daerah (Musda) dan kegiatan-kegiatan lainnya dari Partai pendukung Kepala Daerah petahana.

Ketiga, permintaan biaya berobat, yaitu permintaan biaya kesehatan untuk diri dan keluarga pejabat daerah, baik pengobatan di dalam maupun luar negeri.

Empat, sebut Maruli, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Kelima, permintaan dukungan sponsorship, yaitu pembiayaan kegiatan lain yang tidak menjadi atau di luar rencana kegiatan resmi BPD. Keenam, permintaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) palsu, dimana ada modus permintaan pembiayaan perjalanan dinas palsu atau perjalanan dinas yang bukan untuk kepentingan BPD.

Ketujuh, permintaan dukungan dana dalam keikutsertaan pejabat atau petahana Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana ada permintaan pembiayaan kampanye dan uang pencalonan kepada BPD.

Tak hanya itu, sambung Maruli, KPK juga mencatat lima potensi modus intervensi yang biasa dilakukan para pemegang saham dalam pengelolaan BPD, yaitu menempatkan calon Direktur lewat “kedok” Panitia Seleksi (pansel); memindahkan dana, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari BPD ke bank lain; atau mark-up pengadaan di BPD menggunakan vendor yang diduga keluarga atau kerabat pejabat daerah atau anggota legislatif.

Bahkan, tambah Maruli masih adanya permintaan kredit fiktif untuk melunasi utang pembiayaan pencalonan dan kampanye Pilkada, yang umumnya pembayaran kredit lancar 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun pertama. Lalu setelah itu dimacetkan agar bisa dihapuskan (write-off).

Lantas, ada pula pembayaran fee terselubung dari perusahaan asuransi, dimana fee ini diberikan kepada Kepala Daerah dan dibagikan pula kepada Pejabat Struktural dan Direksi BPD.

Perkuat BPD Maluku-Malut

Ia mengimbau, untuk memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan Maluku Utara (Malut) atau BPD Maluku-Malut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah I, meminta semua pemangku kepentingan mendukung upaya penatausahaan yang sehat dan mendorong melakukan optimalisasi pendapatan dari BPD Maluku-Malut.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Malut, Abdul Gani Kasuba, menyatakan pihaknya mendukung upaya pembenahan penatausahaan dan peningkatan penerimaan BPD Maluku-Malut. “Sebagai salah satu pemegang saham BPD Maluku-Malut, Pemerintah Provinsi Malut berkepentingan supaya bank daerah dapat dikelola dengan baik dan bebas korupsi," ungkap Abdul Gani.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Slamet Wibowo, menyebutkan bahwa tata kelola perbankan yang sehat dan baik sangat penting bagi pengembangan kinerja BPD, yang mencakup struktur kelembagaan, proses bisnis, dan dampak (outcome).

“Salah satu cara agar BPD dapat meningkatkan penerimaannya adalah Pemda, Provinsi dan Kabupaten/Kota menggunakan BPD sebagai bank penampung seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah,” ujar Slamet Wibowo.

Di sisi lain, Direktur Utama BPD Maluku-Malut, Arief Burhanudin Waliulu, menyampaikan bahwa sampai pertengahan tahun 2020, masih ada 4 (empat) daerah di wilayah Malut dimana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum ditempatkan di BPD, yakni Pemerintah Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Walaupun begitu, kami sedang melakukan komunikasi dengan keempat daerah tersebut supaya seluruh transaksi dapat bekerja sama dengan BPD Maluku-Malut,” kata Arief.

Mengakhiri rapat, Maruli Tua kembali mengingatkan bahwa para Pemerintah Daerah (Pemda), baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, merupakan pemegang saham terbesar di BPD. Karena itu, seharusnya semua penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di dalam pengelolaan Pemda dapat dilakukan oleh BPD supaya sekaligus memperkuat BPD. Dalam kenyataannya, dana-dana tersebut tidak semuanya ditempatkan di BPD, tapi juga di bank-bank lainnya.

“Oleh sebab itu, perlu ada kerja sama yang baik antara KPK, Pemda, OJK, dan BPD Maluku-Malut dalam rangka penatausahaan bank daerah yang sehat di masa mendatang,” tutupnya

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Gubernur Provinsi Malut, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK RI, Bupati/Walikota atau Perwakilan Kabupaten/Kota se-Malut, Direktur Utama BPD Maluku-Malut, dan Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Malut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES