Peristiwa Daerah

Pemkot Semarang Wajibkan Tempat Umum dan Transportasi Pasang CCTV

Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:36 | 31.57k
Bambang Pramusinto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Semarang. (foto: Humas Kominfo)
Bambang Pramusinto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Semarang. (foto: Humas Kominfo)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2019, Wali Kota Semarang mewajibkan tempat umum dan transportasi memasang CCTV. Namun implementasi ini tersendat karena mewabahnya virus Corona.

Dalam peraturan itu disebutkan, tempat-tempat yang wajib dipasang CCTV antara lain; bangunan gedung beserta lingkungannya, tempat-tempat tertentu yang merupakan ruang publik, dan transportasi atau angkutan umum.

Advertisement

Pemkot Semarang sendiri akan mengelola 10.417 CCTV dengan sistem penyajian data secara real time yang mampu mengelola big data secara terintegrasi pada seluruh CCTV yang berjumlah sangat banyak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan bahwa hingga saat ini baru dua lokasi yang sudah dipasang CCTV dengan sistem integerasi big data, yaitu Simpanglima dan Kota lama.

“Baru dua tempat yang sudah dibangun, Simpanglima dan Kota Lama, kita fungsikan untuk menghitung jumlah data terkini,” katanya melalui pesan tertulis pada Sabtu (4/7/2020).

Pada hari Kamis (2/7/2020) kemarin, Dinas kominfo kota Semarang sudah melakukan sosialisasi Peraturan Walikota 5/2019 tersebut untuk membuat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis penyelenggaraan Satu Data Kota Semarang.

Dinas Kominfo akan memfungsikan CCTV itu sebagai sistem peringatan dini tidak hanya dalam konteks keamanan, namun juga antisipasi bencana alam serta berbagai masalah kemasyarakatan lainnya termasuk jumlah kunjungan wisata.

“Jadi nanti semisal ada genangan air atau banjir sampai level tertentu akan ada alarm berbunyi, atau jika ada parkir liar akan segera bisa ditindak. Bisa juga untuk melihat arus kunjungan wisatawan di tempat-tempat wisata, hiburan, dan hotel,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, Pemkot Semarang masih belum memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memasang CCTV. Dalam Peraturan Wali Kota 5/2019 hanya ada teguran lantaran peraturan ini tidak bersifat memaksa. Bambang juga mengakui bahwa peraturan tersebut perlu diperkuat lagi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES