Peristiwa Daerah

Kartu Keluarga Dibuat dari Kertas HVS, Ini Penjelasan Disdukcapil Kabupaten Cirebon

Senin, 06 Juli 2020 - 20:52 | 123.70k
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, M Syafrudin. (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, M Syafrudin. (Foto: Devteo MP/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBON – Per tanggal 1 Juli 2020 kemarin, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan akta catatan sipil lain dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pencetakan elektronik kartu tanda penduduk (eKTP) elektronik dan kartu identitas anak (KIA).

Advertisement

Mochamad Syafrudin menjelaskan penggunaan kertas HVS tersebut sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.

"Mulai 1 Juli sudah menerapkan dokumen kependudukan seluruhnya menggunakan kertas HVS A4 80 gram kecuali KTP dan KIA," kata Syafrudin saat diwawancarai, Senin (6/7/2020).

Menurutnya penggunaan kertas HVS A4 80 gram itu memudahkan Disdukcapil karena tidak perlu menunggu pengiriman kertas security printing dari pabrik yang sebelumnya digunakan.

"Ini memudahkan karena di kertas HVS ini ada tanda tangan elektronik yang tidak dapat di palsukan. Kalau dulu security printing, kertas dengan pengaman ada hologram, tanda air dan tercetak oleh pabrik yang direkomendasikan Kemendagri," lanjutnya.

Untuk mengantisipasi kerusakan terhadap dokumen kependudukan yang menggunakan kertas HVS, Syafrudin meminta masyarakat untuk melaminating dan menyimpan dokumen di dalam map.

"Harus diamankan untuk di laminating dan disimpan dalam map," jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES