Paguyuban Cinta Damai Bantah Langkah Penyelesaian Kasus Apartemen dari PT Sipoa Group

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Paguyuban Cinta Damai (PSD) yang merupakan korban pembelian apartemen PT Sipoa Group melalui kuasa hukumnya membantah jika pihak PT Sipoa Group melakukan upaya penyelesain kasus ini kepada para konsumen yang sudah membayar.
Kuasa hukum Paguyuban Cinta Damai Rahmad Ramadhan Machfoed SH mengatakan pihak Sipoa sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian apapun terhadap korban-korban yang tergabung dalam Paguyuban Cinta Damai.
Advertisement
“Semisal pengembalian uang costumer anggota PCD, Penyerahan unit dan Bangunan yang telah dibeli oleh konsumen seperti Proyek Royal Afatar World (RAW), Proyek Hongkong in Surabaya (HIS), Proyek New Mount Avatar dan lain-lain di beberapa proyek lainnya yang belum terbangun (Tidak ada bangunan) sampai saat ini,” ujar Rahmad melalui pers rilis pada Senin (6/7/2020).
Rahmad menyatakan ini untuk menjawab pernyataan pihak Sipoa yang menyatakan telah melakukan berbagai upaya pengembalian hak konsumen.
Terkait klaim bahwa pihak Sipoa telah melakukan upaya-upaya penyelesaian seperti melakukan peralihan unit ke unit properti yang lain, menurut Rahmad peralihan unit tersebut menurut hitungan dan pertimbangan PCD belum merupakan solusi. Ini karena syarat peralihan unit yang ditawarkan oleh pihak Sipoa, mensyaratkan ada tambahan biaya yang cukup besar.
“Sedangkan uang klien kami yang telah diterima oleh Pihak Sipoa dari Tahun 2014 sampai dengan saat ini kurang lebih 6 tahun tidak dihitung bunganya serta pertambahan nilai inflasinya. Coba dihitung berapa besar nominal uang klien kami selama kurang lebih 6 Tahun,” tuturnya
“Semestinya yang namanya menawarkan solusi, terhadap unit yang ditawarkan oleh Pihak Sipoa langsung saja penyerahan unit beserta kuncinya dan sertifikat kepemilikannya tanpa syarat tambahan apapun,” tambah Rahmad.
Terkait perjanjian Fidusia No 71 Tanggal 23/02/2019 Rahmad mengatakan sampai habis masa berlaku perjanjian tersebut yaitu pada 23/02/2020, surat saham yang seharusnya diterima oleh PCD sebagai penerima Fidusia serta janji untuk membayar dalam rentang waktu perjanjian tersebut dari Pihak Sipoa tidaklah ada realisasinya sampai saat ini.
Terkait Perjanjian Penyelesaian Perdamaian No 70 Tanggal 23/02/2019, justru pihaknya mempertanyakan esensi dari perjanjian tersebut. Rahmad mengungkapkan, dari judulnya “Penyelesaian Perdamaian”, seharusnya sebelum perjanjian penyelesaian perdamaian ditandatangani oleh kedua belah pihak, seharusnya Pihak Sipoa telah memberikan solusi terlebih dahulu yang disepakati kedua belah pihak, barulah setelah itu perjanjian perdamaian ditandatangani.
“Namun kenyataannya perjanjian tersebut ditandatagani terlebih dahulu sambil mencari solusi perdamaian yang sampai saat ini dalam kurun waktu 12 bulan (1 Tahun masa berlaku perjanjian) belum ada penyelesaian apapun sehingga dari sisi waktu dan keuangan pihak klien kami yang dirugikan, istilahnya bahwa klient kami sudah kecolongan untuk menandatangani perjanjian ini di awal atau terlebih dahulu,” ungkap Rahmad.
Karena itulah, Paguyuban Cinta Damai (PSD) yang merupakan korban pembelian apartemen PT Sipoa Group tetap akan menyerahkan penyelesaian kasus ini pada proses Hukum. “Kami menekankan sebelum melakukan upaya, langkah dan gugatan hukum kepada PT. Sipoa Group kami sudah mempersiapkan dengan sangat matang,” terangnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |