Peristiwa Daerah

Soal IMB dan Izin Usaha Bangunan Belakang Vionata Genteng Banyuwangi, Warga Lapor Dinas

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:13 | 111.15k
Ilustrasi - IMB (FOTO: coldlake)
Ilustrasi - IMB (FOTO: coldlake)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Rudi Hartono, salah satu warga RT 9, RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, mengadu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (8/6/2020). Pengaduan tersebut terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha atas proyek bangunan di tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau di belakang Swalayan Vionata Genteng.

Perjuangan menempuh keadilan yang dilakukan Rudi, sapaan akrab Rudi Hartono, memang cukup beralasan. Pertama, dia yang rumahnya berdiri tepat disamping proyek bangunan, merasa tidak pernah diajak musyawarah serta dimintai persetujuan. Baik dalam proses pengurusan IMB maupun Analisis Dampak Lingkungan yang merupakan prasyarat penerbitan Izin Usaha.

Advertisement

“Yang kedua, karena saya mendapat kabar bahwa saya tidak pernah mau hadir saat diundang oleh Pemerintah Desa maupun Kecamatan saat proses pengurusan, dan saya tegaskan itu adalah fitnah,” tegasnya.

Berita-Acara-pertemuan-masyarakat-Desa-Genteng.jpgBerita Acara pertemuan masyarakat Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, atas IMB proyek ditanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau dibelakang Swalayan Vionata Genteng. (Foto: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

Karena Rudi yang kini ketentramannya terusik suara bising proyek bangunan, merasa tidak pernah mendapat undangan. Baik dari Pemerintah Desa Genteng Kulon, maupun Kecamatan Genteng.

Ketiga, pria yang juga Ketua Projo Banyuwangi, ini juga mengaku sangat kaget ketika mengetahui adanya pemberitaan yang menyebut bahwa IMB proyek bangunan ditanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau dibelakang Swalayan Vionata, diurus pada tahun 2017 dan telah terbit pada tahun 2018.

Akhirnya, Rudi yang ditemui langsung Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Wawan Yatmadi, langsung mencurahkan seluruh uneg-uneg dan kekecewaan. Sebagai wong cilik, dia merasa hak asasinya ikut direnggut.

“Saya itu tidak anti pati pada investasi. Saya sangat pro dan mendukung adanya investasi di daerah saya. Tapi investasi yang taat hukum dan aturan,” ungkap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Genteng Kulon ini.

Surat-Pernyataan-Rudi-Hartono.jpgSurat Pernyataan Rudi Hartono, pemilik rumah yang berdiri tepat berdampingan dengan proyek bangunan ditanah bekas Kantor Kawedanan Genteng. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

Kepada Wawan, selaku Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Rudi meminta IMB maupun Izin Usaha proyek bangunan di tanah bestatus Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Kantor Kawedanan Genteng atau di belakang Swalayan Vionata Genteng, untuk dicabut. Itu jika Dinas menilai ada kesalahan dalam administrasi. Mengingat Rudi beserta sejumlah warga yang berbatasan langsung dengan proyek memang tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan.

“Setahu saya, kalau pun ada pertemuan warga, itu baru terjadi pada tahun 2020. Sedang proses pengurusan dilakukan tahun 2017,” katanya.

Terkait protes dari Rudi beserta sejumlah warga di RT 9, RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Camat Genteng, Firman Sanyoto, menegaskan bahwa proyek bangunan di tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau di belakang Swalayan Vionata Genteng, telah dilengkapi IMB.

“Bukti-bukti pendukungnya juga ada,” ucapnya.

Namun sayang, Camat Firman tidak menjelaskan tentang analisis dampak lingkungan yang merupakan prasyarat penerbitan Izin Usaha.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Wawan Yatmadi, enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, Zamroni SH, menilai ada dugaan pelanggaran, penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta indikasi korupsi dalam administrasi proyek bangunan di tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau di belakang Swalayan Vionata Genteng. Baik dalam proses pengurusan IMB maupun Izin Usaha.

Karena Pasal 33 Ayat 2 Huruf (f) Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi, menyebutkan bahwa persyaratan permohonan IMB yang dimohon oleh perseorangan dan atau badan hukum harus dilengkapi dengan dokumen administrasi surat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi yang dimohon.

“Dan itu dengan diketahui Lurah atau Kepala Desa dan Camat,” cetusnya.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, mengamanatkan tiga kelompok masyarakat yang wajib untuk dilibatkan.

Yakni masyarakat terkena dampak dan masyarakat pemerhati lingkungan. Serta masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses analisis dampak lingkungan atau masyarakat yang berbatasan langsung dengan tempat usaha.

“Hal ini disebut Izin Lingkungan, dan ini adalah prasyarat penerbitan Izin Usaha. Dan jika masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan namun tiba-tiba berdiri tempat usaha, patut diduga ada sesuatu,” ungkap Zamroni.

Sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat sekaligus wujud dukungan terhadap investasi taat hukum serta aturan, Pemuda Pancasila Banyuwangi, akan segera mengirimkan Surat Klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi.

Ormas loreng hitam oranye berharap bisa mendapat kepastian dasar hukum atas terbitnya IMB dan Izin Usaha proyek bangunan ditanah bekas Kantor Kawedanan Genteng atau belakang Swalayan Vionata Genteng. Dengan begitu masyarakat bisa lebih tenang karena bisa mendapat informasi yang akurat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES