Peristiwa Daerah

Kini, Cetak Dokumen Kependudukan Hanya Pakai Kertas HVS

Minggu, 12 Juli 2020 - 14:11 | 22.52k
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pagaralam, Zulkipli Lubis. (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pagaralam, Zulkipli Lubis. (Foto: Asnadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Berdasarkan aturan Pusat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam mencetak berbagai dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pagaralam, Zulkipli Lubis melalui Kabid Pendaftaran Penduduk Surono dihubungi Minggu (12/7/2020) mengatakan, ketentuan penggunaan kertas HVS sesuai surat edaran Walikota Pagaralam Nomor : 470/121/E/DUKCAPIL/2020 serta peraturan menteri dalam negeri, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Pencetakan dokumen administrasi kependudukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram berlaku sejak awal Juli 2020,” katanya.

Dokumen kependudukan yang dicetak menggunakan kertas HVS, sebut Surono diantaranya kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak.

“Pencetakan sebelumnya menggunakan kertas sekuritas tebal khusus, mulai kini kita harus menyesuaikan dengan ketentuan pusat,” jelasnya.

Dijelaskan Surono, perubahan hanya berlaku pada kertas pencetakan dokumen kependudukan, sedangkan untuk prosedur dan persyaratan pembuatan dokumen tidak mengalami perubahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES