Peristiwa Daerah

'Topo Pepe Nyadong Pocong' Wujud Ekspresi Kekecewaan Buruh Semarang, Ada Apa?

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:24 | 85.39k
Zainuddin sedang melakukan ritual topo pepe nyadong pocong di bundaran air mancur jalan pahlawan atau di depan tugu Undip Pleburan Semarang. (FOTO: Mushonifin/TIMES Indonesia)
Zainuddin sedang melakukan ritual topo pepe nyadong pocong di bundaran air mancur jalan pahlawan atau di depan tugu Undip Pleburan Semarang. (FOTO: Mushonifin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Kecewa dengan keputusan pemerintah dan DPR RI yang melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law, pegiat buruh di Kota Semarang dan Jawa Tengah, Zainudin, melakukan aksi topo pepe nyadong pocong.

Digelar di Bundaran Air Mancur Jalan Pahlawan pada Selasa (14/7/2020), menurut rencana, Zainuddin akan melakukan aksi topo nyadong pocong ini sampai Kamis (16/7/2020) mendatang.

Advertisement

Menurutnya, aksi ini adalah rangkaian aksi bertapa di ruang terbuka sebagai bentuk kekecewaan atas sikap Pemerintah dan DPR RI, dan menuntut menghentikan pembahasan sekaligus membatalkan rencana pembuatan RUU Omnibus Law.

"Khususnya kluster Ketenagakerjaan dan bertepatan dengan pembahasan RUU tersebut di DPR RI pada minggu ketiga bulan Juli 2020," ujar Zainuddin di sela-sela aksi.

Nyadong pocong diambil dari istilah Jawa, Nyadong adalah meminta (menuntut), sedangkan Pocong adalah mayit atau orang yang sudah mati sebagai gambaran jangan sampai mati nurani dan akal sehat.

Dalam orasinya Zainuddin menjelaskam hal itu diakibatkan karena terhapusnya upah minimum yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain itu ia juga menyoroti pemberlakukan upah perjam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif, menghapus cuti dan menghapus hak upah saat cuti.

"Kemudahan masuknya TKA buruh kasar di Indonesia, mereduksi jaminan sosial, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha," beber Zainuddin dalam orasinya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada dari perwakilan DPRD Jateng maupun Pemprov Jawa Tengah yang turun melihat aksi pegiat buruh di Kota Semarang yang menuntut dihentikannya pembahasan RUU Omnibus Law. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES