Peristiwa Daerah

Menagih Hutang di Sosmed, Febi Nur Amelia Malah Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:28 | 55.88k
Febi Nur Amelia malah terancam hukuman 2 tahun penjara setelah menagih hutang melalui sosial media. (Foto: detik.com)
Febi Nur Amelia malah terancam hukuman 2 tahun penjara setelah menagih hutang melalui sosial media. (Foto: detik.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MEDANFebi Nur Amelia pada Februari 2019 lalu menjadi buah bibir lantaran mengunggah status di instagram menagih hutang pada seseorang bernama Fitriani. Informasi yang berkembang Fitriani Manurung adalah istri Kombes Ilsarudin yang bertugas di Mabes Polri. 

Kini nama Febi mencuat lagi, tindakannya tersebut berbalik menjadi ancaman hukuman. Dalam agenda persidangan yang dilangsungkan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020) sore. Jaksa penuntut umum, Jaksa Randy  Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Advertisement

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," ungkap Randy seperti yang dikutip dari kompas.com.

Bagaimana tanggapan Febi? Febi dikabarkan akan menjawabnya melalui nota pembelaan. Sidang akan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 mendatang dengan agenda pledoi.

Kasus yang menimpa Febi bermula dari unggahannya dalam instastory yang berbunyi : “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” Tulisnya.

Febi menjelaskan bahwa uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016. Pada 2017, Febi menagih dan Fitriani mengaku belum bisa membayarnya lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi. Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram. Namun Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dan tidak punya utang padanya. 

Unggahan Febi Nur Amelia ditanggapi oleh Fitriani, merasa nama baiknya tercemar dia kemudian melaporkan kasusnya pada polisi. Hingga akhirnya disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES