Tidak pakai Masker, Belasan Warga Bersihkan Alun-Alun Kota Blitar
Sebanyak 15 pengunjung Alun Alun Kota Blitar, Jawa Timur mendapatkan sanksi membersihkan alun alun lantaran mereka tidak mengenakan masker, Sabtu (18/7/2020).

BLITAR – Sebanyak 15 pengunjung Alun Alun Kota Blitar, Jawa Timur mendapatkan sanksi membersihkan alun alun lantaran mereka tidak mengenakan masker, Sabtu (18/7/2020).
Mereka ini terjaring razia petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri Kota Blitar untuk menegakkan Peraturan Walikota no 47 tahun 2020 tentang menggunakan masker saat berada di tempat umum.
"Mulai tanggal 14 Juli kemarin kita sudah menerapkan sanksi sanksi kepada siapapun yang ada di di Kota Blitar yang tidak memakai masker," ungkap M Hadi Masikun, Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Sabtu (18/7/2020).
Hadi menerangkan, Selain memberikan sanksi kerja sosial, petugas juga menerapkan sanksi administratif berupa pencabutan sementara KTP pelanggar. Ia katakan, razia kali ini menyasar warga yang sedang beraktivitas di alun-alun.
"Kita juga menghentikan pengemudi kendaraan yang lewat tidak menggunakan masker. Mereka kita kumpulkan untuk diberi teguran," tambahnya.
Hadi menambahkan, petugas gabungan akan terus melakukan razia pengguna masker. Petugas akan merazia tempat tempat umum secara berkala. Hal itu adalah upaya petugas dalam rangka penegakan peraturan untuk mencegah penyebaran Covid 19 itu.
"Petugas gabungan masih mendapati warga yang tidak menggunakan masker. Oleh karena itu, kami imbau warga untuk patuh peraturan supaya penularan Corona bisa dicegah," urainya menyusul razia masker di Alun Alun Kota Blitar. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


