RW Tangguh Mandiri Kelurahan Mojolangu Kota Malang Siapkan Warga Hadapi Bencana
Pemkot Malang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya (UB) mulai menerapkan program pengelolaan bencana untuk masyarakat melalui Kampung Tangguh. Salah satunya dengan membentuk RW Tangguh Mandiri di RW XI Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota M

MALANG – Pemkot Malang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya (UB) mulai menerapkan program pengelolaan bencana untuk masyarakat melalui Kampung Tangguh. Salah satunya dengan membentuk RW Tangguh Mandiri di RW XI Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kampung tangguh yang terdiri dari sejumlah RW ini menjadikan mampu mengelola bencana yang ada di wilayahnya secara mandiri dan mendapatkan kecakapan hidup dalam pengelolaan bencana.
Progam UB ini diwujudkan dengan melakukan Fasilitasi, Pembentukan, dan Pendampingan RW Tangguh-Mandiri di RW XI Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ketangguhan kampung ini terdiri dari Tangguh Kesehatan, Tangguh Logistik, dan Tangguh Keamanan dan Ketertiban.
Dari rilis yang diterima TIMES Indonesia, penerapan Kampung Tangguh di RW XI Kelurahan Mojolangu ini memberi pendampingan pada masyarakat tentang pendidikan kecakapan hidup. Ini diperlukan untuk memberi keterampilan menghadapi dan memecahkan masalah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari di lingkungannya.
Salah satunya ialah penanganan kebencanaan. Masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan (baik yang ada di perkampungan maupun di perumahan) membutuhkan pengetahuan kecakapan hidup untuk menghadapi potensi bencana yang ada di lingkungan mereka.
Sehingga mereka mampu memecahkan masalah secara bersama-sama dalam menghadapi ancaman bencana yang muncul, terutama menghadapi pandemi covid-19 saat ini.

Dan menghadapi masa kebiasaan baru (New Normal) yang diberlakukan di tengah pandemi Covid-19, pembentukan Kampung Tangguh sebagai kepanjangan tangan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ditingkat paling bawah, terus diperluas hingga ke tingkat RT/RW.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan program kebencanaan adalah dalam rangka untuk menyiapkan warga masyarakat untuk mampu dan selalu siap siaga dalam menghadapi bencana alam dan non alam yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Dalam pasal 26 UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai hak mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Bencana memang tidak dapat diprediksi, namun masyarakat dan pemerintah dapat bekerjasama untuk mempelajari tatacara untuk menyikapi bencana yang terjadi sehingga dapat mengurangi jumlah korban bencana. Pengelolaan bencana diperlukan dalam proses penanggulangan bencana.
Pengelolaan bencana menurut Carter merupakan rangkaian ilmu pengetahuan untuk mencari, mengobservasi dan menganalisis potensi bencana secara sistematis untuk menentukan tindakan pencegahan, pengurangan dampak bencana, persiapan, respon darurat dan tindakan pemulihan setelah terjadi bencana.
Pengelolaan bencana membutuhkan peran aktif warga masyarakat, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, sehingga proses pengelolaan bencana dapat berjalan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan kebutuhan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.
Pengelolaan bencana ini dilakukan dengan tahapan perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, penganggaran, dan keuangan sehingga masyarakat membutuhkan pendampingan dan pelatihan dalam melakukan proses pengelolaan bencana.
Oleh karena itu, pembentukan RW Tangguh Mandiri oleh Pemkot Malang dan UB di RW XI Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini diharap bisa membantu masyarakat untuk siap menghadapi beragam kebencanaan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


