Peristiwa Daerah

Telisik Korupsi Proyek dan RSUD, Sekda Bojonegoro dan 3 Pejabat Dipanggil Kejagung RI

Selasa, 21 Juli 2020 - 10:16 | 278.37k
Gedung Kejaksaan Agung RI (FOTO: Kejaksaan.go.id)
Gedung Kejaksaan Agung RI (FOTO: Kejaksaan.go.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Telisik dugaan pengaturan paket proyek peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) dan prasarana RSUD Padangan, tiga pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekda Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah dipanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Selasa (21/07/2020)

Mereka diminta keterangan perihal dugaan korupsi pengaturan pemenang paket peningkatan jalan pada DPUBM dan sarana prasarana RSUD Padangan dalam anggaran APBD Bojonegoro tahun 2019.

Advertisement

Surat.jpgSurat pemanggilan sekretaris daerah kabupaten Bojonegoro dari Kejaksaan Agung RI (21/07/2020) (FOTO: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)

Tiga pejabat OPD Bojonegoro itu adalah mantan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Retno Wulandari yang kini pindah jabatan sebagai kepala DPUBM, mantan Plt ULP, Nur Sujito yang sekarang jabat kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP); dan ke tiga mantan Direktur RSUD Padangan atau kepala Dinkes Bojonegoro, dr Ani Pujiningrum.

Sebagai informasi, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LHP disebutkan bahwa proses pemilihan penyedia atas sembilan paket pekerjaan peningkatan jalan Dinas PUBM tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi pengelembungan nilai, senilai Rp 1,356 miliir dan ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp 3,503 miliiar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES