Soal IMB Swalayan Vionata Genteng, Pemuda Pancasila Banyuwangi Mengadu ke Inspektorat

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi terus menggelinding. Kali ini melibatkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila.
Setelah mengirim permohonan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila kini juga melayangkan Surat Pengaduan ke Inspektorat setempat, Selasa (21/7/2020).
Advertisement
Dalam surat bernomor 063/PS-SEK/PP/VII/2020, ormas loreng hitam oranye Bumi Blambangan, mengadukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi, Camat Genteng dan Kepala Desa Genteng Kulon.
Surat dilayangkan atas dugaan Konflik Kepentingan atau Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Dugaan tersebut dalam proses penerbitan Izin Usaha dan IMB Swalayan Vionata Genteng," ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, Zamroni SH.
Disebutkan, Swalayan Vionata Genteng, berdiri ditanah bekas Kantor Kawedanan Genteng, peninggalan era penjajahan Belanda. Tanah tersebut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Hasil klarifikasi Pemuda Pancasila dilapangan, Swalayan Vionata Genteng, berdiri dan mulai beroperasi sejak sekitar tahun 2010 an. Kemudian ditahun 2017, kembali mengajukan pengurusan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan IMB.
"Namun sejumlah warga yang berbatasan langsung, merasa tidak pernah diajak musyawarah, dimintai izin atau pun persetujuan. Dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan dari warga," ungkap pria mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Padahal mengacu Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi (http://dpmptspbwi.banyuwangikab.go.id/home/persyaratan), dalam pengurusan IPPT Non Perumahan, terdapat syarat Pernyataan Tetangga (Batas-batas).
Begitu juga dalam proses pengurusan IMB Tempat Usaha Tidak Bertingkat dan Bertingkat. Terdapat syarat adanya Surat Pernyataan Tetangga (Batas-batas). Dan dalam pengurusan keduanya, diharuskan ada Surat Pernyataan Pemilik Tanah, bila pemohon dan pemilik tanah berbeda.
Sementara kajian MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, diamanatkan bahwa pelibatan masyarakat yang berbatasan langsung adalah wajib hukumnya.
"Khususnya masyarakat yang terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal, atau masyarakat yang berbatasan langsung," cetus Zamroni.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, lanjutnya, izin lingkungan masih dibutuhkan dalam proses pengurusan Izin Usaha.
Dalam kasus ini, Pemuda Pancasila juga mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi.
Disitu disebutkan, dalam proses pengurusan IMB, dibutuhkan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung. "Demi kondusivitas iklim investasi, serta memberi rasa aman dan kepastian hukum pada para investor, kejadian seperti ini harus diungkap," ucapnya.
Jika benar, masih kata Zamroni, terdapat Konflik Kepentingan atau Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan dalam proses penerbitan Izin Usaha, IMB dan IPPT Swalayan Vionata Genteng, maka sudah seharusnya dijadikan atensi berama. Sebagai bukti rasa cinta sekaligus dukungan terhadap investasi di Kabupaten Banyuwangi.
Sementara itu, Camat Genteng, Firman Sanyoto, mengaku sangat menghargai upaya penegakan supremasi hukum dan aturan yang sedang dilakukan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi. Terlebih proses pengurusan Izin Usaha, IPPT dan IMB Swalayan Vionata Genteng, dilakukan sebelum dia bertugas di Kecamatan Genteng.
"Monggo, silahkan dilaporkan," katanya.
Namun sayang, lagi-lagi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yatmadi, menolak berkomentar. Pertanyaan dari wartawan tidak dia beri jawaban.
Sekadar diketahui, pengaduan ke Inspektorat terkait penerbitan Izin Usaha, IMB dan IPPT Swalayan Vionata Genteng, ini sengaja dilakukan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi, sebagai wujud dukungan terhadap investasi yang taat hukum.
Sekaligus pengabdian dalam mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Dan guna pengawalan bersama, Surat Pengaduan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi terkait IMB Swalayan Vionata Genteng ini juga ditembuskan ke Bupati Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |