Peristiwa Daerah

20 IUP Operasi Produksi di Maluku Utara Terancam Dicabut

Rabu, 22 Juli 2020 - 07:02 | 233.70k
Kadis ESDM Malut Hasyim Daeng Barang. (Foto: Dok Hasyim)
Kadis ESDM Malut Hasyim Daeng Barang. (Foto: Dok Hasyim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TERNATEPemprov Maluku Utara (Malut) melalui Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) bakal mengambil langkah tegas terhadap 20 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi (OP) yang tak memenuhi kewajibannya.

Kadis ESDM l, Hasyim menjelaskan, kewajiban yang dimaksud adalah penyampaian Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) setiap tahun oleh pemegang IUP OP kepada Pemda.

Advertisement

"RKAB itu wajib setiap tahun harus disampaikan karena dia (perusahaan) harus sampaikan hasil produksi dia kelola berapa banyak. Mau dia kerja atau tidak, setiap tahun wajib menyampaikan RKAB,"ucap Hasyim kepada TIMES Indonesia, Selasa (21/7/2020).

Ia menyebut, sesuai aturan, apabila di tahun ini (2020) tidak menyampaikan RKAB dalam waktu yang ditentukan, maka pemerintah berhak mengeluarkan untuk penghentian sementara izin tersebut.

"Kami akan melakukan penghentian sementara IUP OP yang tidak memenuhi kewajiban tersebut apabila dalam jangka waktu 60 hari dari hari kerja selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin usaha IUP tersebut," tegas Hasyim.

Dalam penertiban perizinan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)  Operasi Produksi (OP) tertib melaksanakan kewajiban para pemegang IPU berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perubahanya UU No. 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020, yang sebelumnya Permen ESDM No. 11 tahun 2018. Pasal 62 Ayat 1 Huruf b, dan pasal 79 Ayat 1.

Pihaknya telah melakukan evaluasi dokumen teknis Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 yang telah disampaikan oleh para pemegang IUP OP yang ada di Provinsi Maluku Utara. IUP OP yang ada di Provinsi Maluku Utara berjumlah 105 IUP, yang telah menyampaiakan dokumen RKAB tahun 2020 sebanyak 80 IUP.

Kemudian, yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat sebanyak 66 IUP, yang telah menyampaikan tetapi belum mendapatkan persetujuan dikarenakan pihak perusahaan belum bersedia dibahas sebanyak 13 IUP, dan yang tidak menyampaikan sebanyak 20 IUP.

Dari daftar pemegang IUP OP itu, dinas ESDM telah menerbitkan peringatan hingga ketiga kalinya, dengan rincian Peringatan I dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/04/2020 tanggal 06 Januari 2020, Peringatan II dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/136/DESDM tanggal 14 Februari 2020, dan Peringatan III dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/220/DESDM tanggal 23 Maret 2020;

Berikut daftar 20 perusahaan pemegang IUP OP yang bergerak di bidang logam;

1. BAWO KEKAL SEJAHTERA INTERNASIONAL, PT

2. DHARMA ROSADI INTERNASIONAL, PT

3. DHARMA ROSADI INTERNASIONAL, PT

4. ELSADAY MULIA, PT

5. ELSADAY MULIA, PT

6. LOPOLY MINING CDX, PT

7. KSU BERINGIN JAYA

8. MINERAL ELOK SEJAHTERA, PT

9. PUTRA PANGESTU, PT

10. BANUA SANGGAM LESTARI, PT

11. JIKODOLONG MEGAH PERTIWI, PT

12. OBI ANUGERAH MINERAL. PT

13. OBI PRIMA NIKEL. PT

14. OBI PUTRA MANDIRI. PT

15. ALNGIT RAYA, PT

16. KARYACIPTA SUKSES LESTARI, PT

17. KURUN CERAH CIPTA, PT

18. MAKMUR JAYA LESTARI, PT

19. WANA HALMAHERA BARAT PERMAI UNIT, PT

20. SHANA TOVA ANUGERAH, PT (*)

Edisi-Rabu-22-juli-2020-IUP-malutt.jpg

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES