Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Resepsi Pernikahan Dibolehkan di Bondowoso, Waktu Pelaksanaannya Dibagi dan Dibatasi

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:34 | 101.71k
Resepsi pernikahan di Bondowoso. (FOTO: Ilustrasi TIMES Indonesia)
Resepsi pernikahan di Bondowoso. (FOTO: Ilustrasi TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Setelah ditetapkannya Perbup nomor 50 tahun 2020, tentang new normal. Pemerintah  Kabupaten Bondowoso memperbolehkan warga untuk melaksanakan resepsi pernikahan.

Namun demikian, pesta pernikahan yang dilaksanakan nantinya tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya jam kondangan dibagi ke beberapa sesi, dan juga dibatasi. Hal itu untuk menghindari kerumunan masa.

Advertisement

Kepala Bagian Hukum, Pemkab Bondowoso, Ahmad mengatakan, dalam Perbup itu diterangkan bahwa kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya wajib patuh dan taat memperhatikan protokol kesehatan dasar.  Salah satunya, jumlah undangan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. 

"Undangannya juga diatur, bagaimana supaya ada pengaturan waktu, tidak bersamaan dalam satu waktu, dan jaga jarak," katanya saat sosialisasi Perbup new normal, di Pendapa Bupati, Rabu (22/7/2020).

Sementara untuk waktu pelaksanaannya, hanya diberi durasi sekitar tiga jam. Selain itu, juga harus ada pemberitahuan kegiatan kepada Gugus Tugas, paling lambat tujuh hari sebelum acara dilaksanakan.

"Dalam pemberitahuan itu ada beberapa hal yang disampaikan. Mulai dari tempat, waktu, jenis kegiatan, jumlah peserta, kapasitas lokasi, dan surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Sementara Komandan Kodim 0822, Letkol Inf. Jadi menjelaskan, untuk ijin acara bisa dilakukan melalui Gugus Tugas. Baik di desa, kecamatan ataupun kabupaten. Menyesuaikan dengan tingkat kegiatannya. 

Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan nanti disampaikan ke Gugas Pemkab. "Kalau peraturan-peraturan yang dulu kan harusnya ke Polres. Karena ini spesial, khusus dalam situasi pandemi nanti ada gugus tugas," paparnya. 

Untuk informasi, Pemerintah Daerah Bondowoso telah membentuk Peraturan Bupati (Perbup) nomnor 50 tahun 2020 terkait pedoman kegiatan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19. 

Perbup new normal yang telah diundangkan sejak 10 Juli 2020 lalu itu, menetapkan pedoman terkait lima hal. Yakni, kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata di Bondowoso. Maka selain resepsi pernikahan, khitan dan kegiatan keagamaan lainnya boleh dilaksanakan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES